Pancasila merupakan suatu ideologi atau dasar negara bagi negara Indonesia dan merupakan rumusan serta pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah sebuah kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen. Pancasila memiliki lambang burung garuda, di dalamnya terdapat gambar bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas. Tiap lambang mencerminkan arti dari setiap sila-sila Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima.
Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta. Kata “panca” berarti lima dan “sila” berarti dasar atau prinsip. Jadi, Pancasila merupakan lima prinsip utama yang menjadi fondasi dan pedoman hidup bagi kita sebagai bangsa Indonesia.
Setiap sila dalam Pancasila mencerminkan nilai-nilai moral, sosial, dan politik yang diharapkan menjadi panduan bagi kita semua. Nilai-nilai ini menjaga agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dalam keberagaman.
Dengan hadirnya Pancasila, kita punya pedoman untuk menciptakan harmoni di antara berbagai suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia. Prinsip-prinsip ini juga menekankan pentingnya toleransi, gotong royong, dan keadilan sosial. Pancasila benar-benar jadi pilar kokoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu, bagaimana Pancasila bisa terlahir dalam Indonesia? Di artikel ini, kita akan membahas mengenai sejarah terlahirnya Pancasila.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Di Indonesia, embrio nasionalisme mulai terbentuk melalui kelompok masif yang digagaskan oleh tokoh pejuang bangsa pada tahun 1908. Dalam memaknai konsep nasionalisme Indonesia, Muhammad Yamin mengambil perspektif dengan menggali nasionalisme ideal kejayaan kerajaan besar Nusantara, Sriwijaya sebagai referensi nasionalisme pertama dan Majapahit yang kedua sebagai masa kerajaan besar yang masih berpegang teguh dengan ciri dan kedatuan dan keprabuan. Dari dasar-dasar yang dimiliki oleh bangsa itu kemudian meluas dan terstruktur sebagai gerakan nasional dan dicetuskan pada tahun 1928 sebagai titik kulminasi gerakan yang disebut Sumpah Pemuda.
Pada masa penjajahan Jepang, Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia untuk mendapatkan dukungan rakyat. Pemerintah Jepang pun memberikan kesempatan untuk membentuk tim perancang dan perumus ide yang akan menjadi dasar negara. Lalu, terbentuklah Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Toyosaki yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, difasilitasi oleh Laksamana Maeda. Jumlah anggota BPUPKI adalah 67 orang, yang terdiri dari 60 orang Indonesia dan 7 orang Jepang sebagai pengawas lalu diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat beserta ketua mudanya, yaitu Raden Panji Soeroso. Kemudian, para anggota BPUPKI dilantik oleh Panglima Tentara Jepang yang bernama Letnan Kumakici Harada pada 28 Mei 1945.
Tahapan sidang pertama BPUPKI diselenggarakan mulai dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni. Materi pokok pada sidang tersebut adalah membahas konsep ideologi negara. Dr. Radjiman Wedyodiningrat memberikan himbauan kepada para anggota untuk mempersiapkan gagasannya masing-masing yang akan disampaikan dalam pidatonya. Dan dalam sidang ini, tiga tokoh utama menyampaikan pandangan mereka tentang dasar negara:
1. Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.
Mohammad Yamin menyampaikan pidato tanpa naskah dan mengusulkan lima dasar, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Supomo mengajukan konsep negara integralistik, negara harus menyatukan rakyat tanpa memihak golongan tertentu. Poin-poinnya meliputi:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan Lahir dan Batin
- Musyawarah
- Keadilan Sosial
3. Ir. Soekarno
Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila sebagai nama dasar negara. Lima sila yang diusulkan oleh Soekarno adalah:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme/Peri Kemanusian
- Mufakat/Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Soekarno juga menawarkan opsi trisila (3 sila) dan ekasila (1 sila) sebagai penyederhanaan Pancasila.
Sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juni, dengan menambahkan 6 anggota baru oleh ketuanya. Dalam periode pengusulan yang disampaikan pada persidangan pertama BPUPKI belum ada kata sepakat, masih menuai kontradiksi. Oleh karena itu, pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah suatu panitia kecil bernama “Panitia Sembilan” diketuai oleh Ir. Soekarno untuk merumuskan dasar negara. Panitia tersebut beranggotakan:
- Ir. Soekarno
- Drs. Mohammad Hatta
- Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H.
- Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
- Dr. (H.C.) Mr. Alexander Andries Maramis (lebih dikenal dengan A.A. Maramis)
- K.H. Abdoel Wachid Hasjim
- Raden Mas Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir
Panitia Sembilan pada saat itu juga melanjutkan sidang dan menuai hasil dalam merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”. Piagam Jakarta itulah yang menjadi naskah pertama sebuah pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada Alinea Keempat dengan Piagam Jakarta terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemamnusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu pada tanggal 6 Agustus 1945, tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia yang mempengaruhi bangsa Indonesia, yaitu jatuhnya bom atom di kota Hiroshima. Dan pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
- Pertengahan Agustus 1945, akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
- Panitia ini rencananya akan dilantik pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang pada 19 Agustus 1945.
- Pada 24 Agustus 1945 rencananya Indonesia dimerdekakan.
Pada tanggal 8 Agustus 1945, Soekarno, Hatta, bersama Radjiman mendapatkan panggilan dari Jenderal Terauchi yang pada saat itu menjadi Penguasa Militer Jepang di kawasan Asia Tenggara dan berkedudukan di kota Saigon, Vietnam. Terauchi memberikan wewenang agar segera membentuk badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sesuai ketentuan maklumat Jepang. Selepas dari Saigon, ketiga tokoh tersebut sesegera mungkin membentuk PPKI dengan anggota 21 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
- R. P. Soeroso (anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
- Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
- Otto Iskandardinata (anggota)
- Abdoel Kadir (anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
- Pangeran Poeroebojo (anggota)
- Dr. Mohammad Amir (anggota)
- Mr. Abdul Abbas (anggota)
- Teuku Mohammad Hasan (anggota)
- GSSJ Ratulangi (anggota)
- Andi Pangerang (anggota)
- A.A. Hamidhan (anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
- Yap Tjwan Bing (anggota)
Pada tanggal 9 Agustus, Amerika dan sekutunya membuat Jepang semakin kewalahan dengan menjatuhkan bom atom kedua kalinya di kota Nagasaki. Dari situlah terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia yang membuat para tokoh Nasional tidak menyia-nyiakan kesempatan. Pada akhirnya, tepat pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang ini, terjadi perubahan pada sila pertama Piagam Jakarta, yaitu menghapuskan frasa ”Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari beragam agama dan keyakinan.
Dan pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI secara resmi mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan Pancasila yang disahkan adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.