Adanya PPDB zonasi membuat banyak sekali masyarakat yang mengeluh dan merasa resah akan kebijakan tersebut. Seseorang dapat mengembangkan potensi dirinya menjadi pribadi yang lebih baik melalui pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, tujuan dari adanya pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Apabila pendidikan suatu negara maju, maka negara tersebut akan maju dan berkembang dengan baik.
Saat menjalani pendidikan, tentu saja kita juga akan melewati fase Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB adalah suatu proses yang harus dilakukan agar kita dapat menempuh pendidikan menuju jenjang berikutnya. Saat ini, banyak sekali perubahan kebijakan PPDB dari tahun ke tahun. Empat atau lima tahun terakhir ini, telah ditetapkannya sistem zonasi.
Adanya sistem zonasi mendorong sebagian wali murid untuk melakukan tindakan yang tidak etis demi anaknya untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan. Banyak di antara mereka yang melakukan pemindahan Kartu Keluarga, memalsukan jarak rumah, membuat surat domisili palsu, dan masih banyak lagi. Apakah mereka tidak merasa khawatir jika ilmu yang akan diperoleh oleh anak-anak mereka nanti tidak akan berkah di masa yang akan mendatang? Orang-orang seperti mereka sangat merugikan karena telah mengambil kesempatan dari orang-orang yang benar-benar berhak mendapatkan pendidikan tersebut.
Sangat disayangkan, gabungan dari jumlah kuota untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua justru lebih besar dibandingkan kuota untuk jalur prestasi. Menyadari hal ini, banyak peserta didik mulai berpikir seperti itu, dengan mengandalkan kedekatan rumah dan menggunakan cara yang tidak benar tersebut, membuat mereka tidak perlu bersusah payah belajar untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. Pendidikan di Indonesia akan sulit untuk berkembang, jika banyak peserta didik memiliki pola pikir seperti itu. Setiap peserta didik pasti memerlukan motivasi yang kuat untuk demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, salah satu tujuan dari sistem zonasi adalah untuk menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa. Namun, kenyataannya tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai. Bagaimana dengan nasib murid yang berprestasi dan belajar dengan sungguh-sungguh tetapi kalah bersaing dengan murid yang malas belajar dan hanya mengandalkan jarak rumahnya yang dekat dengan sekolahan. Apakah ini adil? Tentu tidak. Kami, sebagai seorang pelajar juga sangat menginginkan fasilitas yang memadai dalam menempuh pendidikan.
Akan lebih baik jika diberlakukan kembali Ujian Nasional (UN) dan ditambahkan sertifikat prestasi akademik atau non akademik sebagai pendukung. Dengan demikian, para siswa akan memiliki motivasi untuk belajar dengan giat. Kalau memang benar tujuan diadakannya sitem zonasi adalah sebagai pemerataan. Tidak seharusnya SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi) masih mementingkan asal sekolah.
Biodata Penulis:
Nafinda Calisyah Asyafirna Zahta, lahir pada tanggal 15 Agustus 2005, saat ini aktif sebagai mahasiswa, Program Studi Pendidikan Kimia, di Universitas Sebelas Maret.