Mengurai Jejak Cryptocurrency: Sejarah dan Perkembangan Adopsi di Indonesia

Adopsi cryptocurrency di Indonesia sempat dicekal oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2014, pemerintah melarang cryptocurrency sebagai alat ...

Beberapa tahun belakangan ini topik pembahasan mengenai cryptocurrency kerap terdengar oleh telinga kita. Hal ini tak ayal dikarenakan penggunaan mata uang kripto yang bersifat praktis, memiliki tingkat keamanan tinggi, transparan, dan juga kemudahan dalam mengaksesnya, membuat atensi masyarakat tertuju pada mata uang ini. Saya sendiri mengetahui tentang cryptocurrency semenjak saya duduk di bangku SMP pada beberapa platform media sosial seperti TikTok, Twitter (X), dan juga Instagram. Kemudahan mengakses informasi mengenai crypto ini membuat banyak khalayak umum memiliki edukasi terhadap seluk beluk cryptocurrency.

Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang digital atau virtual yang tidak mempunyai bentuk fisik yang dibuat dengan teknologi kriptografi. Bitcoin merupakan mata uang kripto pertama yang dikenalkan pada tahun 2009 oleh seorang yang memiliki nama samaran Satoshi Nakamoto. Sebenarnya konsep dari cryprocurrency pernah dikemukakan oleh David Chaum dari UC Berkeley dengan sebuah sebuah makalah berjudul ‘‘Computer Systems Established, Maintained, and Trusted by Mutually Suspicious Groups,’’ yang mendasari atas dasar pengembangan teknologi blockchain. Pada tahun 1990-an, Chaum merilis mata uang digital dengan nama ‘‘eCash” yang digadang-gadang merupakan cikal bakal bitcoin.

Mengurai Jejak Cryptocurrency

Popularitas bitcoin semakin meningkat pada tahun 2010, bitcoin mulai diadopsi oleh banyak pelanggan dan toko online. Kemudian pada tahun 2011 litecoin muncul, menjadikannya cryptocurrency kedua setelah bitcoin. Hingga saat ini telah banyak cryptocurrency yang muncul dan dikembangkan.

Dengan penggunaan teknologi blockchain transaksi cryptocurrency dapat direkam dan diverifikasi. Blockchain adalah suatu sistem database yang bersifat terdistribusi dan terdesentralisasi yang bisa diakses oleh semua orang. Data transaksi tersebut disimpan di masing-masing blok yang saling terhubung, sehingga sulit untuk dirusak maupun dimodifikasi. Setiap transaksi harus divalidasi oleh komputer-komputer yang memiliki izin (validator) yang kemudian transaksi tersebut ditambahkan di blok baru. Oleh karena itu, jika mau merusak maupun merubah sesuatu dalam rantai blok tersebut harus merubah ataupun merusak keseluruhan rantai.

Dalam sistem blockchain diperlukan adanya konsensus yang berperan dalam jalannya suatu proses jaringan. Mekanisme Konsensus sendiri memiliki arti suatu kesepakatan antara stakeholders di dalam jaringan blockchain. Dalam cryptocurrencies terdapat dua konsensus yang umumnya digunakan, yaitu:

1. Proof of Work (PoW)

Pada PoW konsesus menggunakan banyak computing power yang diperlukan dalam pemecahan matematika yang sangat kompleks, dengan perolehan bukti kerja berupa pemecahan enkripsi kriptografi. PoW memiliki sistem perolehan imbalan dari spesifikasi komputer yang digunakan.

2. Proof of Stake (PoS)

Pada PoS konsensus menyimpan aset crypto terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh imbalan. Aset crypto tersebut diperoleh dari program premined. Premined memiliki arti bahwa miners perlu membeli koin yang tersedia dan didistribusi sebelum dilakukannya peluncuran resmi.

Pada awal tahun 2009 Nakamoto menambang blok bitcoin pertama ‘‘Block Genesis,” setelahnya mengirimkan hasil transaksi bitcoin pertama yang berhasil ia tambang kepada pengembang Hal Finney. Setahun kemudian pada tanggal 22 Mei pembelian pertama menggunakan bitcoin tercatat, dilakukan oleh seorang programmer bernama Laszlo Hanyecz. Ia membeli pizza Papa John seharga 10.000 BTC. Peristiwa inilah yang membuat para penggemar crypto setiap tahunnya merayakan ‘‘Bitcoin Pizza Day” pada tanggal 22 Mei.

Adopsi cryptocurrency di Indonesia sempat dicekal oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2014, pemerintah melarang cryptocurrency sebagai alat transaksi atas dasar risiko keamanan dan potensi penyalahgunaan yang berpotensi mengancam stabilitas keuangan negara. Seiring berjalannya waktu melihat perkembangan crypto membuat BI membuka penggunaan crypto di Indonesia. Hal ini diatur oleh Undang-Undang dan tata cara serta ketentuan peraturan penggunaan mata uang kripto pada tahun 2018 yang dikeluarkan oleh BI.

Pada Februari 2019 perkembangan kripto di Indonesia mengalami sejarah, dikarenakan mata uang kripto dinyatakan legal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Hingga saat ini perkembangan adopsi crypto di Indonesia berkembang sangat pesat. Hal ini berdasarkan laporan terbaru dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang menunjukkan Indonesia berhasil menempati kedudukan tiga besar dalam dalam adopsi kripto secara global. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto OJK, Hasan Fawzi mengemukakan bahwa, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun, yang berearti surplus 354 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Biodata Penulis:

Dafa Yusuf Firmansyach saat ini aktif sebagai mahasiswa, Manajemen Bisnis, di Universitas Sebelas Maret.

Anda mungkin menyukai postingan ini

© 2025 Sepenuhnya. All rights reserved.