Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang menggunakan motor elektrik sebagai sumber tenaganya. Sepeda ini umumnya dilengkapi dengan opsi pedal sehingga Anda dapat menggunakannya sebagai bantuan saat daya baterai habis atau sebagai tenaga tambahan saat mendaki tanjakan. Berbeda dengan motor listrik yang beroperasi menggunakan throttle atau pedal gas, sepeda listrik memiliki kayuh layaknya sebuah sepeda pada umumnya.
Di Indonesia, sepeda listrik terlihat sering sekali digunakan. Peminat sepeda listrik seiring berjalannya waktu semakin berkembang pesat disebabkan sepeda listrik mempunyai beberapa keunggulan yang memudahkan para penggunanya. Salah satunya adalah ramah lingkungan dan mudah digunakan oleh berbagai kalangan dari mulai para orang tua, remaja hingga anak-anak dapat mengendarai sepeda listrik.
sumber: infobanknews.com |
Bertambahnya peminat sepeda listrik membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang memiliki keunggulan. Selain memiliki keunggulan, sepeda listrik juga memiliki beberapa kekurangan. Mengendarai sepeda listrik memang tidak memiliki batasan umur. Tetapi, sangatlah berbahaya jika membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalanan yang ramai. Berbeda dengan kendaraan roda dua dan roda empat, sepeda listrik tidak memiliki suara mesin yang membuat para pengendara lain tidak menyadari adanya pengendara sepeda listrik.
Hal ini tentu berdampak buruk karena banyak kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda listrik di bawah umur dengan pengendara lain. Kompas.com mengungkapkan bahwa sudah ada korban anak kecil yang tewas saat mengendarai sepeda listrik. Penyebab kematiannya disebabkan korban yang mengendarai sepeda listrik kehilangan kendali dan keluar jalur.
Banyaknya kasus kecelakaan terjadi yang melibatkan anak di bawah umur dengan sepeda listrik dan pengendara motor belakangan ini sering sekali terjadi. MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) membuka data bahwa terdapat 647 kasus kecelakaan sepeda listrik selama Januari-Juni 2024. MTI meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta untuk mengawasi dan melarang penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Banyaknya berita yang beredar mengenai kasus tersebut membuat pengendara lain dan masyarakat menjadi resah karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak kecil pengguna sepeda listrik sampai menggunakannya di jalan raya. Banyak masyarakat yang berpendapat selain diperlukannya pengawasan orang tua, para pengguna jalan juga harus lebih berhati-hati ketika melihat ada anak kecil yang menggunakan sepeda listrik atau dengan kata lain mengalah dengan anak kecil yang memakai sepeda listrik guna menghindari kecelakaan.
Kasus kecelakaan pengendara sepeda listrik dibawah umur sudah banyak terjadi dan hal tersebut dapat dicegah dengan cara para orang tua mengawasi anak mereka agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Menyadari banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi, Permenhub No. 45 Tahun 2020 mengatur ketentuan mengendarai sepeda listrik, salah satunya adalah pengguna sepeda listrik berusia minimal 12 tahun dan wajib ditemani oleh orang dewasa. Orang tua juga harus bisa memberikan pengawasan yang ketat kepada para anak-anaknya, memastikan mereka agar tidak bermain di tempat-tempat yang berbahaya. Penyuluhan di dalam sekolah juga bisa memberikan pemahaman tentang bahaya mengendarai sepeda listrik tanpa pengetahuan atau keterampilan yang cukup. Cara sosialisasi dari berbagai pihak juga bisa digunakan untuk memberi wawasan terhadap anak kecil mengenai penggunaan sepeda listrik hanya bisa di jalur khusus. Cara lain untuk mengawasi adalah dengan mengontrol penjualan. Saat hendak membeli, dealer hendaknya mengingatkan kepada pembeli bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan pada jalan umum.
Penulis: Sevia Azwani