Kekuasaan sebagai Senjata Politis: Dari Kata ke Tindakan

Penyalahgunaan kekuasaan menciptakan ketidakadilan, kemunduran ekonomi, merusak sistem demokrasi, dan menghambat pembangunan.

Indonesia tercatat sebagai negara terkorup keempat di Asia, dengan institusi paling korup di antaranya adalah kepolisian dan kejaksaan. Sebagai negara hukum, Indonesia sangat membutuhkan lembaga-lembaga pemerintah yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat demi ketenteraman serta keamanan warganya. Namun, ketika kepercayaan masyarakat telah diberikan kepada lembaga-lembaga ini, sering kali lembaga tersebut justru gagal menjalankan tugasnya dengan benar dan amanah, atau bahkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Bagaimana warga dapat merasa aman dan tenang jika lembaga yang seharusnya melindungi mereka malah menyalahgunakan wewenang yang diberikan?

Kekuasaan sebagai Senjata Politis

Mengapa banyak orang ingin mempunyai kekuasaan? Pertanyaan ini mungkin selalu dijawab dengan kalimat, ya karena banyak orang ingin memiliki kebebasan, ingin mempermudah mendapatkan uang dengan cara menghalalkan segala cara dan lain-lain. Memiliki kekuasaan berarti sebuah kemampuan atau kekuatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok yang digunakan untuk memengaruhi orang lain melalui cara berpikir dan perilaku yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemegang kuasa tersebut. Ataupun bisa disebut juga dengan pemegang kuasa dapat mempunyai hak memerintah, mengatur dan juga mengambil keputusan penting. Tetapi banyak lembaga pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan sehingga berdampak negatif untuk orang lain.

Contoh Penyalahgunaan Kekuasaan

  1. Korupsi: Pejabat pemerintah menerima suap atau komisi untuk memberikan kontrak pemerintah kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
  2. Nepotisme: Seorang pimpinan perusahaan atau pejabat publik memberikan jabatan penting kepada anggota keluarga atau teman dekat, bukan berdasarkan kualifikasi, tetapi karena hubungan pribadi.
  3. Kekuasaan Berlebihan oleh Aparat Penegak Hukum: Polisi atau aparat penegak hukum melakukan penangkapan, pencarian, atau penggunaan kekerasan yang tidak sah tanpa adanya alasan yang cukup atau melebihi batas hukum.

Dampak Negatif dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Salah dampaknya adalah kemunduran ekonomi. Kemunduran ekonomi ini sering berujung pada korupsi yang mengurangi dana pembangunan ataupun rencana rencana pemerintah yang ingin dilakukan di masa yang akan datang. Contohnya, pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan terganggu, yang berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga pemerintah. Hal ini membuat ketidakpuasan, ketidakpercayaan masyarakat dan menurunkan keikutsertaan masyarakat dalam proses demokrasi. Masyarakat biasanya berpikir kenapa kita harus ikut serta dalam proses demokrasi jika pada akhirnya kita tidak mendapatkan keadilan, keamanan, maupun ketenangan di dalam negara kita sendiri.

Ada beberapa undang-undang yang menangani penyalahgunaan kekuasaan, salah satunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tindakan-tindakan tindak pidana korupsi, yang termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi, seperti menerima suap, gratifikasi, atau memperkaya diri sendiri yang merugikan negara. Lalu terdapat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN) UU ini mengatur tentang pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan penyelenggara negara, serta tanggung jawab mereka untuk bertindak dengan integritas. UU ini mewajibkan para pejabat negara melaporkan kekayaan, menghindari benturan kepentingan, dan menjalankan tugas sesuai dengan asas-asas umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) UU ini mengatur tentang perilaku dan etika aparatur sipil negara (ASN). Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran terhadap disiplin ASN, penyalahgunaan jabatan, atau tindakan tidak profesional bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan.

Namun walaupun sudah ada undang-undang yang tertulis masih banyak yang melanggar dan tidak terkendali, karena pada dasarnya yang kita semua ketahui, semakin tinggi tingkatan kekuasaan atau wewenang semakin tinggi juga orang yang akan menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Meski sudah banyak pejabat pejabat yang tertangkap dan dimasukkan ke penjara karena kasus korupsi, suap, pemerasan dan lain-lain, bukannya malah berkurang justru malah semakin banyak.

Itulah mengapa sampai saat ini selalu ditanyakan tentang “apakah undang-undang ada untuk dilaksanakan atau diabaikan saja?” “apa yang sebenarnya dilakukan pemerintah sampai saat ini, untuk menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan ini?” “apa keputusan kita ikut berpartisipasi dalam berdemokrasi sampai saat ini sudah benar?” 

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tidak ada kapoknya karena banyak faktor yang membuat tindakan mereka sulit terdeteksi atau dihukum secara adil. Lemahnya penegakan hukum, budaya korupsi, impunitas, serta perlindungan politik menjadi beberapa penyebab utama. Akibatnya penyalahgunaan kekuasaan ini berdampak buruk bagi masyarakat maupun negara. Oleh karena itu, perlu adanya reformasi menyeluruh yang mencakup penegakan hukum yang tegas, perbaikan sistem pengawasan, dan peningkatan kesadaran etika di kalangan pejabat agar penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan.

Sebagaimana dijelaskan pada surah yang terdapat di Al-Qur'an yaitu pada Surah Al-Baqarah ayat 188. Ayat ini menjelaskan tentang larangan menggunakan kekuasaan atau harta dengan cara yang tidak benar.

Artinya: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada hakim-hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Kesimpulan dari penyalahgunaan kekuasaan adalah bahwa tindakan ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan menciptakan ketidakadilan, kemunduran ekonomi, merusak sistem demokrasi, dan menghambat pembangunan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun, ekonomi terganggu, dan ketimpangan sosial semakin memburuk. Maka dari itu kita harus mengatasinya sebagaimana dijelaskan pada surah Al-Baqarah ayat 188 tentang larangan menggunakan kekuasaan dengan cara tidak benar. Untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan kekuasaan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan yang efektif.

Biodata Penulis:

Ryanti Luke Suprabowo lahir pada tanggal 24 Juni 2006.

Anda mungkin menyukai postingan ini

© 2025 Sepenuhnya. All rights reserved.