Di salah satu desa di Jawa Tengah, kabupaten Boyolali yaitu di desa Tegalrejo RT 05 RW 02, waktu itu terdapat laki-laki yang menikahi wanita asal dari daerah Banyudono. Laki-laki tersebut berinisial R dan perempuan berinisial S. Mereka memutuskan membangun rumah di desa Tegalrejo, mereka tinggal bersama nenek dari laki-laki yang berinisial R. Sebut saja nenek itu berinisial RJ, dengan seiring berjalanya waktu tidak ada masalah apapun. Pasangan suami-istri tersebut dikaruniai putri kecil yang cantik.
RJ selalu menyimpan perhiasannya di salah satu tempat, waktu itu RJ ingin pergi ke sawah untuk membantu anaknya yang sedang memanen hasil panennya. Sesampainya di rumah RJ merasa ada yang janggal lalu mengecek perhiasan yang ia simpan, setelah membuka dompet perhiasan ada beberapa yang hilang, RJ panik dan bertanya kepada S yang tinggal satu rumah tersebut, ia bertanya "nduk koe mau reti enek le mlebu omah ora? Kok gelang karo cincinku ilang" yang berarti (nak kamu tadi melihat ada yang masuk rumah tidak? Kok gelang dan cincinku hilang).
Lalu si S menjawab "ora reti Mbah mau aku yo neng njero terus tapi raono le mlebu kok" yang berarti (tidak tahu Mbah tadi saya di dalam rumah tapi tidak ada yang masuk).
Lalu RJ bingung jika tidak ada orang yang masuk terus siapa yang mengambil? RJ bercerita ke anak-anaknya bahwa RJ kehilangan perhiasan, anaknya yang berinisial SR mengecek rumah RJ lalu bertanya kepada S apakah memang tidak ada orang yang masuk, tetapi lagi-lagi jawabannya sama, tidak ada yang masuk sama sekali.
Waktu berlalu dan RJ mengikhlaskan perhiasan yang hilang itu. Hari-hari berlalu, namun anak dari RJ yaitu SR juga kehilangan uang yang jumlahnya cukup banyak karena uang itu hasil panen. SR curiga bahwa yang mengambil adalah orang terdekat dari keluarga SR, karena pintu depan rumah SR tertutup rapat, namun pintu belakang yang menghubungkan pekarangan rumah dari SR dan RJ, tidak ada yang tahu pintu belakang tidak dikunci, yang tahu hanya keluarga terdekat dan saudara.
SR berpikir bahwa yang mengambil S istri dari R, namun RJ tidak setuju bahwa tidak mungkin yang mengambil saudaranya sendiri. Lalu SR mengikhlaskan uangnya yang hilang. Beda hari keluarga dari SR yang kehilangan uang juga kehilangan perhiasan, terus-menerus terulang di keluarga tersebut bergiliran kehilangan barang berharganya. SR sudah lelah untuk memaklumi kehilangan barang-barangnya dan saudaranya SR mendatangi orang pintar atau bisa disebut (dukun). SR menceritakan apa yang terjadi terhadap dukun itu. Dukun itu hanya bisa berkata bahwa yang mengambil ialah orang terdekat dari SR, bisa jadi keluarga juga. Dukun itu tidak bisa memastikan bahwa siapa yang ambil barang maupun uang itu.
Selang beberapa bulan istri SR pulang dari sawah, lalu ia memasuki rumahnya untuk mengambil minum, namun belum sempat ambil minum ia menyadari bahwa ada sandal yang asing baginya. Istri SR bergegas mengecek kamarnya, dan ya, ternyata ada orang asing masuk ke rumah mereka. Istri SR kaget setelah melihat pelaku yang sedang memainkan aksinya, ternyata seseorang itu ialah S, istri dari R, ya itu keponakan dari SR dan cucu dari RJ yang kehilangan barang berharga itu.
S kaget biasanya jam segitu mereka belum pulang dari sawah, namun nasib berkata lain, S harus tertangkap basah oleh istri dari SR. Lalu istri SR bertanya kenapa bisa keponakan sendiri tega-teganya mengambil barang berharganya.
Istri SR menghampiri SR yang sedang mengerjakan pekerjaan di sawahnya, ia berkata bahwa ada maling dirumahnya. SR pun bergegas pulang ingin tahu siapa maling yang disebut istrinya, karena istrinya tidak memberi tahu bahwa ternyata yang mengambil barangnya keponakannya sendiri.
Sesampainya di rumah SR terkejut melihat pelaku pencurian tersebut, lalu S ditarik keluar rumah dan masuk ke rumah R. R yang sedang istirahat karena pulang dari sawah juga kaget melihat istrinya ditarik oleh SR. Di situ suasana menegangkan S mengaku bahwa selama ini yang mengambil semua barang berharga itu.
R sebagai suami dari S yang mengambil barang-barang selama ini pun kaget dan tidak menyangka. Lalu S meminta maaf kepada SR, RJ, R, dan beberapa saudaranya yang barangnya ia ambil.
Terkejutnya lagi dari pengakuan pelaku, pelaku tidak hanya mengambil dari keluarga maupun saudaranya tetapi juga tetangga yang tak jauh dari rumahnya. Ia mengambil uang sejumlah Rp.300.000. Dengan tegas R selaku suami dari S memarahinya dan meminta ia mengganti uang yang ia ambil.
Malangnya S tidak bisa mengembalikan apa yang ia ambil karena semua itu sudah ia pakai untuk membeli kebutuhan dia sendiri. SR, RJ, dan tetangganya mengampuni apa yang ia perbuat dengan syarat tidak diulang lagi perbuatannya itu.
Bukannya bertaubat tetapi malah semakin menjadi-jadi. Lewat 2 tahun setelah kejadian itu S mencuri perhiasan temannya sendiri. Saat rumah korban kosong ia segera melancarkan aksinya untuk mengambil perhiasan temannya. Ia mengambil perhiasan temannya lalu menggantinya dengan perhiasan palsu.
Setelah puas mengambil perhiasan milik temannya ia langsung bergegas melarikan diri dari rumah korban. Selang 1 jam setelah S mencuri perhiasan itu, pemilik rumah sekaligus perhiasan itu pulang. Niatnya ia ingin melepas perhiasan yang ia pakai, setelah berpergian korban membuka kotak perhiasan. Korban terkejut bahwa semua perhiasannya beda dari yang ia punya, setelah korban mengamati sejenak ternyata itu perhiasan palsu.
Korban bergegas mengecek CCTV yang kebetulan samping rumahnya adalah toko bangunan yang memasang CCTV. Ia melihat bahwa ada yang keluar dari rumahnya memakai sepeda motor, korban tidak tahu jika itu S, temannya sendiri, karena wajahnya tidak terlihat jelas. Lalu korban memosting hasil rekaman CCTV tersebut di salah satu medsosnya.
Salah satu tetangga dari S melihat postingan itu dan melaporkan kejadian itu ke SR selaku RT di desa. Saat itu S tidak pulang ke rumah, melainkan ia pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Banyudono.
SR dan R sebagai suami S menghampiri S di rumah orang tuanya untuk menanyakan apakah memang benar S pelakunya. S membantah ia tidak mengambil sama sekali, namun bukti terpampang nyata bahwa motor yang ia pakai terekam CCTV.
R mengajak S ke rumah korban untuk menyelesaikan masalah ini. Sesampainya di rumah korban, S tidak segera mengaku, malah memutarbalikkan fakta, ia malah mengancam korban untuk dilaporkan polisi karena mencemarkan nama baiknya. Padahal niat sebelum itu, korban ingin memaafkan perbuatan S, tetapi setelah mendengar perkataan S sebagai pelaku, korban berubah Pikiran dan ingin melaporkan S karena kasus pencurian itu. S menangis dan memohon minta maaf kepada korban, namun korban terlanjur sakit hati, dan sekarang S ditahan di Rutan Boyolali.
Biodata Penulis:
Trinita Qoriah Finisa, lahir pada tanggal 30 Juli 2006 di Boyolali, saat ini aktif sebagai mahasiswa di Politeknik Kesehatan Kemenkes Surakarta, jurusan Keperawatan.