Pada hari Minggu jam 22.00 WIB tanggal 29 September 2024 sejumlah remaja melakukan aksi tawuran dan membawa senjata tajam. Sebanyak 15 remaja sempat diamankan polisi, 4 di antaranya ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum. Para remaja tersebut terlibat aksi kejar kejaran dan terekam dalam kamera CCTV, kemudian videonya beredar luas di media sosial.
Setelah diselidiki, ternyata aksi tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok dari kabupaten Pekalongan dan kecamatan Comal. Berawal remaja dari Comal berkumpul di rumah salah satu temannya, setelah itu dia menerima ajakan untuk tawuran melalui pesan media sosial pada pukul 22.00 WIB. Lokasi yang disepakati untuk aksi tersebut adalah Jakarta Raya pantura, yang tepatnya berada di Comal baru, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang.
Empat remaja anak berkonflik hukum diketahui membawa berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul seperti celurit, golok, stik golf, dan stik baseball. Namun, kelompok dari Pekalongan memutuskan untuk mundur saat jumlah mereka dirasa kurang, akibatnya, mereka sempat dikejar tetapi tidak ada korban jiwa.
Tawuran adalah terjadinya perselisihan antar kelompok atau rumpun masyarakat yang melakukan perkelahian atau tindak kekerasan. Tawuran disebabkan oleh berbagi faktor seperti krisis identitas, lemahnya kontrol diri dan tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial. Kurangnya pengawasan dari pihak sekolah atau orang tua. Dorongan dari grup atau geng untuk bertindak agresif. Pelaku bullying berpotensi memengaruhi korban untuk merespon perundungan dengan cara yang agresif. ketidaksetaraan sosial juga menyebabkan timbulnya perkelahian. Kekerasan di media sosial seperti, video game kekerasan, dapat mempengaruhi remaja dan menyebabkan mereka bertindak agresif. Keluarga yang tidak sehat atau tidak harmonis dapat membuat anak merasa kurang mendapatkan kasih sayang sehingga ia memilih mencari perhatian di luar. Gengsi dan harga sering menjadi faktor penyebab tawuran, khususnya bagi anak laki-laki.
Tawuran sangat merugikan banyak orang baik secara psikis, fisik, maupun sosial. Tawuran dapat menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban dan pelaku seperti ketidakamanan, kecemasan, dan merasa takut. Tawuran juga menyebabkan luka ringan hingga luka berat bahkan kematian. Luka bisa meninggalkan bekas dan akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Dan menyebabkan gangguan dalam bidang akademik seperti tidak fokus dalam pelajaran dan dapat merusak infrastruktur dan nama baik sekolah. Mereka juga merugikan keluarganya secara materi, seperti biaya pengobatan untuk anak dan korban tawuran. Keluarga akan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan fasilitas jalan.
Tawuran biasanya dilakukan oleh sekelompok remaja yang mudah terprovokasi dan suka bertindak anarkis karena rendahnya mental. Tanpa bimbingan dan pengawasan orang tua seorang remaja tidak terkontrol dalam menjalani kehidupan dan tidak menaati aturan norma-norma yang berlaku.
Solusi untuk mencegah tawuran yaitu mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah mengenai dampak dari tawuran, mendirikan pos keamanan, melakukan komunikasi terutama dengan orang tua dan guru, mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif di sekolah seperti ekstrakurikuler, ikut organisasi, olahraga, membuat peraturan yang tegas daan memberikan pendidikan yang berkarakter.
Memperbanyak silaturahmi dan menjalin pertemanan dengan banyak orang, memperluas pengetahuan seperti ilmu agama hukum, sosial dan harus ada pengawasan yang sangat ketat. Jangan suka mencela dan memanggil dengan julukan yang buruk, menumbuhkan karakter bangsa yang seutuhnya dan rasa percaya diri, tidak mudah terprovokasi, membiasakan remaja untuk bermusyawarah, menjaga lisan dan perbuatannya kepada orang lain.
Biodata Penulis:
Nisrina Luthfiya Azam, lahir pada tanggal 23 April 2006 di Pemalang, saat ini aktif sebagai mahasiswa, program studi Pendidikan Agama Islam, fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, di Universitas Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.