Pernikahan Dini Gus Zizan dan Syifa Singgung Bahaya Nikah Muda

Gus Zizan saat ini masih berusia 19 tahun, sedangkan Kamila masih berusia 16 tahun. Alasan lain dari pernikahan dini ini agar tidak terjadi zina, ....

Pernikahan Gus Zizan dan Syifa menjadi perbincangan hangat, terutama karena keduanya melangsungkan pernikahan di usia muda. Gus Zizan adalah salah satu tokoh muda dari kalangan pesantren, yang memiliki banyak pengikut dan dihormati di kalangan umat Islam. Sementara itu, Syifa juga dikenal sebagai sosok yang sederhana dan memiliki latar belakang yang mendukung pernikahan.

Perkawinan usia anak merupakan masalah yang cukup kompleks. Namun dari sisi kesehatan ada beberapa alasan menikah pada usia di bawah 19 tahun tidak dianjurkan.

Pernikahan Dini Gus Zizan dan Syifa

Banyak kalangan menilai usia keduanya masih teramat belia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tapi lebih baiknya pernikahan dilakukan jika kedua pasangan tersebut sudah berumur 20 ke atas karena umur tersebut terbilang sudah siap dan bisa mengolah emosionalnya.

Gus Zizan saat ini masih berusia 19 tahun, sedangkan Kamila masih berusia 16 tahun. Alasan lain dari pernikahan dini ini agar tidak terjadi zina, padahal umur segitu masih labil, mereka tidak tahu bahaya dan risiko rahim perempuan yang masih umur dini, takutnya akan berdampak ke anaknya, kebanyakan berakibat lahir secara prematur karena perkembangan panggul di usia tersebut belum sempurna.

Solusi untuk mencegah pernikahan dini dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Penting untuk mengetahui bahwa perempuan bisa hamil setelah satu kali berhubungan seksual, cara mengurangi penularan HIV/AIDS, dan gejala PMS.
  2. Memberikan pendidikan seks yang memadai. Keluarga dan sekolah perlu memberikan pendidikan seks yang memadai sejak dini agar anak-anak mengenal fungsi alat kelamin secara benar.
  3. Sosialisasi tentang hak-hak anak. Sosialisasi harus memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
  4. Pekerja sama dengan tokoh dan masyarakat. Orang tua dapat bekerja sama dengan tokoh dan masyarakat untuk mencegah pernikahan dini.

Peran pemerintah juga perlu dalam kasus pernikahan dini agar tidak timbulkan komplikasi kehamilan bisa dilakukan dengan mendorong peran pemerintah dalam meningkatkan usia minimum pernikahan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan diizinkan apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan hukum lain yang dapat menjadi alat untuk mencegah pernikahan dini di antaranya seperti pencatatan akta kelahiran dan perkawinan.

Harapan untuk pernikahan dini di masa depan adalah agar pernikahan dapat dilakukan pada usia yang tepat dan tidak berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak, tidak meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan tidak mendorong anak menghilangkan masa depannya.

Biodata Penulis:

Bunga Febriana Putri, lahir pada tanggal 8 Februari 2006 di Pekalongan, saat ini aktif sebagai mahasiswa, program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, di Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

© Sepenuhnya. All rights reserved.