Pencabulan Santri di Batang oleh Pengasuh Pondok Pesantren

Sebagai perempuan yang sangat rentan terhadap ancaman pencabulan, wajib membekali diri sendiri dengan pengetahuan mengenai pencabulan secara ...

Pencabulan merupakan kejahatan seksual atau perbuatan yang sering terjadi di masyarakat. Tindak pidana pencabulan adalah suatu kejahatan sosok laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya.

Pelaku pencabulan yang biasanya merupakan keluarga dekat, misalnya: teman dekat, kekasih, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama, atasan, dan sebagainya. Pencabulan bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan sampai perkosaan. Dalam banyak kasus lainnya, pencabulan dilakukan oleh orang-orang yang baru kenal dan semula nampak sebagai orang baik-baik yang menawarkan bantuan, misalnya mengantarkan korban ke suatu tempat. Pencabulan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di bus, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, dan sebagainya. baik siang maupun malam. Pencabulan bisa juga terjadi tanpa adanya janji atau ancaman, namun dapat membuat tidak tenang, ada permusuhan, penuh tekanan, dan sebagainya.

Pencabulan Santri di Batang oleh Pengasuh Pondok Pesantren

Kasus pencabulan dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren kepada 22 santriwati terjadi di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku yakni Wildan Mashuri Amin pura-pura menikahi korban secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Wildan pertama memanggil korban ke sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren. Dia lalu merayu korban dengan iming-iming mendapatkan karomah. Setelahnya, Wildan mencabuli para santriwatinya. Para korban ini di bilang akan mendapat karomah serta membuang sial, lalu diberikan uang jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua. Diketahui, Wildan melancarkan aksinya sudah sejak tahun 2019. Kini total ada 22 santriwati yang menjadi korban pencabulan. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi tenaga pengajar. Sejumlah dinas terkait turut membantu melakukan healing kepada korban yang mayoritas masih di bawah umur.

Solusi dalam mencegah terjadinya pencabulan:

  1. Menghindari tempat yang berbahaya.
  2. Bersikap percaya diri.
  3. Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak).
  4. Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan.
  5. Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan.
  6. Menyebarkan informasi tentang pencabulan.

Berikut adalah peran penting dalam mencegah terjadinya pencabulan:

  1. Orang Tua: Orang tua seharusnya lebih memperhatikan kehidupan anaknya. Orang tua dituntut kecakapannya dalam mendidik dan menyayangi anaknya. Jangan anak hidup dalam kekangan, mental, maupun fisik.
  2. Guru: Peran seorang guru dalam memahami kondisi siswa sangat diperlukan. Idealnya seorang guru mengenal betul pribadi peserta didik, termasuk status sosial orang tua murid sehingga ia bertindak dan bersikap bijak.
  3. Masyarakat: Anak-anak, selain bersentuhan dengan orang tua dan guru, mereka pun tidak bisa lepas dari persinggungan dalam lingkungan masyarakat dimana dia berada. Untuk itu diperlukan kesadaran dan kerjasama dari berbagai elemen di masyarakat untuk turut memberikan nuansa pendidikan positif bagi anak-anak.
  4. Pemerintah: Pemerintah sangat perlu memperbaiki Undang-Undang, terutama mengenai hak-hak wanita dan anak-anak, memberatkan hukuman bagi pelaku dan memberikan pendidikan tentang pencabulan sebagai sesuatu yang lumrah menjadi hilang.

Sebagai perempuan yang sangat rentan terhadap ancaman pencabulan, wajib membekali diri sendiri dengan pengetahuan mengenai pencabulan secara menyeluruh. Tujuannya agar berani melawan tindakan pencabulan baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain. Harapan tindakan pencabulan bisa dihentikan dengan hadirnya hukum yang melindungi korban dan membuat pelaku jera. Indonesia juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar dalam melindungi warganya, terutama anak-anak, dari tindakan pencabulan.

Himatul Karimah

Biodata Penulis:

Himatul Karimah, lahir di Kabupaten Batang pada tanggal 4 Juni 2006, terlahir sebagai anak ketiga dari 3 bersaudara dan memulai pendidikan dari MI Sidorejo, setelah itu MTS Wahid Hasyim, dilanjut dengan MA Tholabuddin, setelah lulus melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Mahasiswa Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

© Sepenuhnya. All rights reserved.