Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatra Barat

Ada sederet fakta setelah pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumatra Barat ditangkap oleh polisi.

Nia, gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Sumatra barat ditemukan tewas terkubur dalam kondisi telanjang dan dengan tangan terikat. Remaja 18 tahun itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh seorang pria 26 tahun, Indra.

Korban Nia ditemukan tewas pada Minggu pada tanggal 8 September. Polisi pun menetapkan Indra sebagai tersangka pembunuhan pada Senin 16 September. Dan setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, akhirnya pada Kamis 19 September, tersangka Indra bisa ditangkap.

Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumatra Barat

Ada sederet fakta setelah pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumatra Barat ditangkap oleh polisi. Pada waktu itu pun Indra sempat membeli gorengan korban, tersangka Indra bersama tiga rekannya sempat membeli gorengan korban pada saat hari kejadian. Dan saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk memerkosa korban.

Tersangka kemudian berpisah dengan tiga rekannya dan mengikuti korban, lalu menghadang korban yang hendak pulang ke rumah. Di situ pelaku sudah mempersiapkan tali rafia untuk menyekap korban. Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat memperkosa itu pun terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan dibawa ke atas bukit.

Di atas bukit itulah tersangka melakukan aksi bejatnya. Tersangka Indra memerkosa korban, Nia, dan menutup mulut korban hingga kehabisan napas. Usai memerkosa korban, dan mendapati korban tewas, tersangka menyeret korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan dan menguburkannya dengan kedalaman 1 meter. Luka di tubuh korban dugaan dari seretan. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memerkosa, bukan untuk membunuh korban.

Ternyata tersangka seorang residivis 2013. Polisi mengatakan, "Tersangka memiliki latar belakang residivis. Hal ini membuat polisi susah untuk menangkapnya, bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba."

Tersangka, Indra, mengaku tak berniat membunuh Nia, bahwasanya yang bersangkutan hanya ingin memerkosa. Bahkan tidak ada niat untuk membunuh, dari pengakuannya, tersangka tidak mengetahui apakah korban dalam kondisi hidup atau sudah meninggal saat di kubur.

Dalam kasus ini pelaku harus dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, pelaku diwajibkan memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli waris, dan penyelidik harus menetapkan UU 12 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Khannaturrofiqoh

Biodata Penulis:

Khannaturrofiqoh, lahir pada tanggal 28 Agustus 2006 di Pemalang, saat ini aktif sebagai mahasiswa di universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

© Sepenuhnya. All rights reserved.