Mengurai Akar Kekerasan di Sekolah: Studi Kasus Pemukulan terhadap Siswa

Kekerasan bisa dalam bentuk fisik atau dalam bentuk psikis. Adapun tindak kekerasan fisik, seperti halnya seseorang memukul atau menendang dan ...

Aksi seorang guru SMA N 2 Cianjur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga melakukan aksi Tindakan kekerasan terhadap siswanya di tengah kegiatan belajar berlangsung. Berdasarkan video yang berdurasi 17 detik yang tersebar di media sosial, tampak seorang siswa laki-laki berseragam batik abu-abu berdiri di depan kelas yang sedang dimarahi oleh seorang guru wanitanya. Siswa laki-laki itupun meminta maaf dan berusaha menjelaskan kepada sang guru mengenai kesalahan pada dirinya. Namun sang guru tetap memarahinya, hingga siswa tersebut dipukul di bagian wajah dan didorong ke sudut depan kelasnya.

Mengurai Akar Kekerasan di Sekolah

Setelah diselidiki, kejadian tersebut diduga ketika korban tersenyum pada temannya yang melewati depan kelasnya. Namun sang guru tersebut menganggap senyuman itu ditujukan kepadanya saat kegiatan jam pelajaran berjalan. Ternyata aksi pemukulan terhadap siswanya itu sudah beberapa kali dilakukan oleh sang guru tersebut. Tetapi kejadian ini berulang yang ketiga kalinya, dalam dua kejadian sebelumnya guru tersebut masih diberi kesempatan untuk mengubah sikap dan perilakunya. Pihak SMA N 2 Cianjur sudah melaporkan kejadian tersebut ke KCD yang selanjutnya laporan akan diteruskan ke Disdik Jawa Barat.

Pemukulan merupakan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan kehidupan seseorang. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum tentang Tindakan pidana pemukulan orang secara sengaja terdapat pada pasal 351 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menganiaya orang lain, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500.000 Rupiah”. 

Kekerasan bisa dalam bentuk fisik atau dalam bentuk psikis. Adapun tindak kekerasan fisik, seperti halnya seseorang memukul atau menendang dan sebagainya, sedangkan tindak kekerasan psikis, seperti memaksa orang lain untuk melakukan hal yang tidak disukainya. Di sisi waktu, berkembangnya teknologi juga dapat membuat tindak kekerasan semakin meluas. Bukan hanya di dunia nyata, akan tetapi dapat terjadi di dunia media sosial. 

Solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam dalam dunia pendidikan ialah menindaklanjuti laporan, memberikan pendampingan terhadap siswa-siswanya, menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, menanamkan nilai-nilai positif baik guru maupun siswa-siswanya, pelaksanaan proses belajar yang ramah anak dengan adanya penerapan tanpa kekerasan. Oleh karena itu dibutuhkan Kerjasama dan komitmen agar terciptanya dan wujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif.

Siti Nur Azizah

Biodata Penulis:

Siti Nur Azizah lahir pada tanggal 26 Mei 2006 di Batang

© Sepenuhnya. All rights reserved.