Suatu hari, saya pergi les menggunakan sepeda motor seperti biasa. Awalnya berjalan seperti biasa, sampai setengah jalan, tepatnya di perempatan, ada anak kecil yang menyebrang tiba-tiba.
Bruk...
Suara tabrakan yang terdengar nyaring. Saya kaget ternyata saya menabrak seorang anak pengendara sepeda listrik. Beberapa detik kemudian, anak itu langsung menangis kencang, orang-orang pun mulai berdatangan untuk membantu. Karena cedera kami hanya ringan, tidak ada yang menuntut tanggung jawab juga. Kami tidak saling menyalahkan, karena kami sadar sama-sama salah. Saya heran, katanya anak itu tadi tidak sempat berhenti sejenak sebelum menyeberang karena jalanan terlihat lenggang. Padahal, saat menyeberang setidaknya kita harus melihat dan berhenti sejenak untuk memastikan. Itu jalan raya, bukan jalan desa yang mewajibkan semua pengendara untuk berhati-hati dengan kecepatan maksimal 20km/jam.
"Yah, wajar masih anak-anak."
Kalau semua orang berpikiran begitu, apakah itu membuat anak-anak aman? Tidak. Begitupun dengan orang yang terlibat kecelakaannya. Kebanyakan yang disalahkan adalah yang memakai kendaraan yang lebih besar, misalnya kecelakaan antara motor dan mobil, mobil akan cenderung disalahkan terlebih dahulu. Hal yang akan saya bahas pada artikel ini adalah penyebab anak-anak tidak boleh mengendarai sepeda listrik.
Sepeda listrik mulai marak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga lansia. Sepeda listrik dinilai lebih efisien dan lebih murah dibandingkan membeli sepeda motor, karena tidak perlu mengayuh pedal agar bisa jalan. Penggunaannya lebih mudah karena biasanya level kecepatan lebih mudah diatur karena hanya perlu menekan atau menggeser sebuah tombol. Sepeda listrik sendiri menggunakan dinamo dan baterai yang digadang-gadang "lebih hemat energi, lebih hemat biaya, serta tidak nyampah polusi."
Sebenarnya sepeda listrik tidak benar-benar “nyampah polusi”, masih ada polusi yang dihasilkan, hanya saja dalam bentuk yang berbeda. Kali ini saya tidak akan membahas itu, melainkan saya akan membahas penyebab anak-anak tidak boleh menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ketiga penyebab yang akan saya bahas antara lain masalah fisik anak, masalah mental anak, serta kurangnya pengetahuan anak dalam berkendara.
Sebab yang pertama adalah keadaan fisik anak tersebut. Anak cenderung mudah lelah, setelah melakukan aktivitas fisik lainnya seperti bermain maupun berlari. Ini dapat menurunkan kewaspadaan dan menurunkan respon panca indra terhadap lingkungan sekitar. Hal ini sangat berbahaya, apalagi jika terjadi microsleep. Microsleep adalah tidur sementara selama beberapa detik, bahkan hal ini masih sering terjadi pada orang dewasa, apalagi pada anak-anak.
Penyebab yang kedua adalah masalah mental anak. Anak-anak cenderung menggunakan egonya dalam berpikir, apalagi anak-anak dibawah usia 12 tahun. Mereka cenderung mengikuti emosinya, belum bisa mengatur emosinya dan tertantang untuk mencoba hal baru tanpa mempertimbangkan keamanan. Mereka mudah terpengaruh oleh orang lain dan lingkungan mereka. Mereka juga tidak mempertimbangkan keamanan diri mereka sendiri, serta keamanan orang lain.
Yang terakhir, adalah kurangnya pengetahuan serta penyelesaian masalah dalam berkendara. Pengetahuan anak tentang lalu lintas seperti rambu-rambu, misalnya seperti tanda S yang disilang merah yang artinya tidak boleh berhenti, tanda marka putih yang terus tanpa putus artinya tidak boleh menyalip. Serta kemampuan memecahkan masalah dan berpikir kritis mereka masih kurang. Dalam berkendara, meskipun kita berhati-hati belum tentu orang lain melakukan hal yang sama. Karena itu terkadang ada masalah yang tiba-tiba entah ada orang yang menyalip melebihi marka, hal itu bisa membuat anak panik dan melakukan kesalahan.
Sebenarnya bisa kita temukan bahwa ada peraturan mengenai penggunaan sepeda listrik ini. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, batasan usia pengendara sepeda listrik yakni minimal 12 tahun, demikian dilansir dari laman Republika. Serta untuk para pengendara anak-anak remaja awal di usia 12-15 tahun, penggunaan sepeda motor listrik haruslah tetap didampingi oleh orang dewasa alias orang tua mereka. Orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik sendiri ke jalan raya telah lalai dalam menaati peraturan yang berlaku serta membahayakan keselamatan anak mereka.
Kesimpulannya adalah tiga penyebabnya anak tidak boleh mengendarai sepeda listrik antara lain, fisik anak yang mudah lelah sehingga bisa menurunkan kewaspadaan, mental anak yang masih labil dan cenderung mengikuti ego mereka, serta kurangnya pengetahuan anak dalam berkendara. Saran dari penulis adalah boleh anak memakai sepeda listrik, minimal berumur 12 tahun serta dengan pendampingan orang tua, serta menggunakan peralatan keamanan yang lengkap seperti helm. Dengan pendampingan orang tua, diharapkan anak bisa lebih berhati-hati serta diarahkan dalam mengendarai sepeda listrik. Itu saja yang dapat saya sampaikan kali ini. Ingatlah bahwa kita harus menjaga keamanan diri sendiri serta orang lain.
Biodata Penulis:
Qoyshiah Nur Rohmah, lahir pada tanggal 7 Maret 2007, saat ini aktif sebagai mahasiswa jurusan Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Surakarta.