“Guru digugu dan ditiru” ungkapan ini tentunya sudah tidak asing lagi di kalangan kita. Dalam dunia pendidikan, seorang guru merupakan sosok yang menjadi panutan bahkan semua tindak-tanduknya akan menjadi sorotan masyarakat. Namun apa yang terjadi apabila seorang guru melanggar kode etik tersebut?
Pelanggaran kode etik seorang guru tidak hanya berupa pelecehan seksual saja, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang kelihatannya sepele. Seperti seorang guru yang telat masuk kelas pada saat jam pelajaran dimulai, guru yang meninggalkan ruangan kelas tanpa ada alasan yang jelas saat proses pembelajaran berlangsung.
Sedangkan yang terakhir ialah seperti kurangnya minat untuk mengembangkan pengetahuan di dunia teknologi, mengingat pada saat ini seorang guru dituntut untuk harus menguasai teknologi demi mendorong pembelajaran yang lebih berkualitas dan menarik sehingga meningkatkan pemahaman pada siswa.
Hal ini tentunya akan berdampak negatif terhadap siswa. Mengakibatkan kurangnya rasa semangat dalam mengikuti proses pembelajaran dan menurunnya kedisiplinan siswa karena merasa bahwa ketepatan waktu tidak penting.
Selanjutnya dampak dari pelanggaran kode etik guru terhadap profesi yang kurangnya minat untuk mengembangkan pengetahuan di dunia teknologi yaitu proses pembelajaran di kelas tidak inovatif dan monoton, seharusnya seorang guru pada saat ini diwajibkan untuk menguasai teknologi agar proses pembelajaran di kelas menarik perhatian peserta didik dan tidak membosankan sehingga menghasilkan pembelajaran yang berkualitas.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi pelanggaran kode etik profesi guru salah satunya dengan menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru dan konsumen pendidikan. Bisa juga dengan mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda-beda karakter.
Dilihat dari berbagai uraian di atas, bahwa guru sebagai profesi yang penting dalam menjalankan perannya sebagai pengajar, pembimbing, pendidik dan pelatih bagi para peserta didik haruslah memiliki etika yang baik. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh guru dapat berdampak kurangnya mutu dalam pembelajaran dan tidak tersampainya tujuan dalam pembelajaran.
Biodata Penulis:
Isna Zahrotun Nisa, lahir pada tanggal 22 September 2005 di Pemalang, saat ini aktif sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.