Fenomena Maraknya Perilaku Menyimpang Seorang Guru kepada Anak Didiknya

Kekerasan seksual dilakukan sosok guru kepada anak didiknya dipengaruhi oleh beberapa sebab seperti nafsu yang berlebihan dan tidak dapat ...

Guru menurut Undang-Undang no. 14 tahun 2005 adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usai dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Sosok guru merupakan seseorang yang sangat berpengaruh pada kehidupan bagi anak didiknya, guru dipandang sebagai seorang yang patut diteladani dalam segala bidang baik dalam sifat maupun dalam perilakunya. Namun seiring perkembangan waktu muncul para guru yang melanggar etika profesi guru, seperti adanya beberapa penyimpangan yang terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan sosok guru terdiri dari penyimpangan yang dianggap sepele seperti telat masuk kelas, diskriminasi antar siswa hingga terdapat pula penyimpangan yang lebih berat seperti adanya pembullyan, pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan seksual dan sikap kasar seorang guru kepada anak didiknya.

Pada artikel ini kita akan membahas dan mencari tahu lebih dalam mengenai penyimpangan sosok guru berupa kasus kekerasan seksual.

Kekerasan seksual atau sex abuse adalah tindakan penyampaian sesuatu yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau gender korban yang bersifat seksual, walaupun dilakukan sebagai lelucon, hal tersebut berdampak besar dan membuat seseorang merasa tidak nyaman. Jenis kasus kekerasan seksual berdasarkan dapat digolongkan menjadi 4 yaitu: verbal, fisik, non fisik, dan daring. Adapun kasus kekerasan seksual di Indonesia akhir-akhir ini makin meningkat, pada ranah pendidikan, sosok guru yang melakukan kekerasan seksual kepada anak didiknya. Menurut data-data yang dilansir dari beberapa sumber, kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada tahun 2024 dari bulan Januari-Agustus sudah mencapai 8 kasus, 5 kasus di lembaga pendidikan di bawah kementerian agama dan 3 kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Korban keseluruhan ada 101 korban, dengan 69% anak laki-laki dan 31% anak perempuan.

Fenomena Maraknya Perilaku Menyimpang Seorang Guru kepada Anak Didiknya

Kekerasan seksual dilakukan sosok guru kepada anak didiknya dipengaruhi oleh beberapa sebab seperti nafsu yang berlebihan dan tidak dapat mengontrol nafsu tersebut, ketidaksetaraan gender, dan kesenjangan kekuasaan antara guru dan anak didik. Adapun sebab anak didik menerima kekerasan seksual dari gurunya yaitu adanya anak yang kurang kasih sayang dari orang tua dan menganggap bahwa perlakuan guru tersebut sebagai hal yang wajar, terlalu polos, mudah terpengaruh, Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan adanya ancaman dari guru yang melakukan kekerasan seksual tersebut.

Kekerasan seksual atau sex abuse memiliki banyak dampak negatif bagi seorang guru yang melakukannya, anak didik yang menjadi korban dan sekolah tempat terjadinya kekerasan seksual. Adapun dampak negatif bagi guru yang melakukan kekerasan seksual adalah tercorengnya nama baik di kalangan satuan pendidikan, mendapat sanksi bahkan dapat dikeluarkan dari sekolah. Dampak bagi anak didik yang menjadi korban dalam kekerasan seksual adalah trauma yang mendalam, gangguan kecemasan, emosional yang tidak stabil, merasa harga dirinya rendah dan mengalami stres pasca trauma (PTSD). Terakhir terdapat dampak bagi sekolah, tercorengnya nama baik sekolah di kalangan masyarakat, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut.

Jika kekerasan seksual terjadi, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan berupa konseling, layanan hukum, bimbingan sosial dan rohani, melakukan perlindungan terhadap anak didik yang menjadi korban dalam melanjutkan pendidikan, menyediakan rumah yang aman, dan melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

Selain hal-hal di atas ada pula sesuatu yang penting yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual yaitu melakukan lingkungan yang aman, mengadakan sosialisasi tentang kesehatan seksual, meningkatkan keamanan di area pendidikan, adanya seleksi guru yang ketat dan yang terakhir harus ada sanksi berat terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan seksual.

Biodata Penulis:

Fatimatuz Zahro saat ini aktif sebagai mahasiswi di Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid Pekalongan.

© Sepenuhnya. All rights reserved.