Fenomena Joki di Perguruan Tinggi: Ancaman bagi Integritas Akademik

Sebuah riset yang dilakukan di Swansea University Inggris pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa 15% mahasiswa di seluruh dunia pernah menyewa orang ...

Akhir-akhir sedang ramai diperbincangkan tentang perjokian di kalangan mahasiswa. Apa itu joki? Joki adalah praktik seseorang dibayar untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan akademis orang lain. Tidak hanya tugas kuliah, para penjoki ini juga menyediakan jasa skripsi. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya iklan yang secara terang-terangan dipromosikan di berbagai platform media sosial juga dengan brosur yang tersebar di jalanan. Dan tarifnya pun bervariasi sesuai dengan jasa yang dipilih, ada yang meraup ratusan ribu bahkan jutaan rupiah sekali transaksi. Bahkan layanan joki sekarang ini sudah ada yang berbadan hukum, bagaimana tidak layanan joki inilah yang membuat banyak peminat bagi mahasiswa yang sedang buntu dan malas dalam mengerjakan tugas.

Fenomena Joki di Perguruan Tinggi

Sebuah riset yang dilakukan di Swansea University Inggris pada tahun 2018 mengungkapkan bahwa 15% mahasiswa di seluruh dunia pernah menyewa orang untuk menyelesaikan setidaknya salah satu dari tugas mereka. Lalu bagaimana pendapat akademisi mengenai maraknya joki ini. Menurut Ina Liem sebagai pengamat pendidikan mengungkapkan: Ada dua hal yang harus diperbaiki dari mental pendidikan di Indonesia; pertama, mental mencari nilai bukan mencari ilmu. Dosen sebenarnya memberikan tugas itu supaya mahasiswa mendalami/menguasai ilmunya, bukan sekadar nilai semata. Kedua, mental menerabas yaitu mencari jalan pintas yang lebih gampang.

Abigail Limuria menyampaikan kefrustasiannya di sebuah video TikTok yang berjudul “Shek shak shok” yang membahas joki perkuliahan, dia menyampaikan kenapa joki saat ini dinormalisasikan? Sehingga banyak yang bertanya, apakah joki itu salah? Dia juga mengungkapkan menggunakan layanan joki itu merupakan sebuah tindakan pembodohan dan tidak layak untuk mendapatkan gelar. Bayangkan saja jika misalkan ada mahasiswa kedokteran yang lulus karena joki kemudian dia kerja sebagai dokter dan melakukan praktiknya, apakah nanti pelayanan yang diberikannya itu benar? Atau justru membahayakan?

Tindakan joki ini tergolong sebagai tindakan plagiarisme, yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Sanksi bagi pengguna jasa joki tugas adalah: Pencabutan gelar, pidana 2 tahun penjara dan atau denda Rp 200 juta. Sementara itu, joki skripsi bisa dijerat pasal pemalsuan dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sanksi yang dikenakan adalah ancaman 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori VI yakni 2 miliar.

Praktik joki tentunya merupakan hal yang tidak etis dan mengikis akademis, maraknya joki di perguruan tinggi tentunya menjadi ancaman bagi pendidikan di Indonesia. Bagaimana bisa menciptakan Indonesia emas 2045 kalau mahasiswa-mahasiswi saat ini menggunakan jasa joki untuk menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawab mereka. Maka diperlukan peran dosen dan mahasiswa untuk menciptakan lingkungan akademik yang jujur dan integritas.

Alfy Minatik

Biodata Penulis:

Alfy Minatik lahir pada tanggal 15 Juli 2006 di Kuningan.

© Sepenuhnya. All rights reserved.