Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya pemerkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Pelecehan dipahami sebagai perilaku yang merendahkan, menghina, atau mempermalukan seseorang.
Pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang mengarah kepada hal-hal seksual dan menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya. Pelecehan dapat terjadi di mana saja, seperti di tempat kerja, sekolah, bahkan di rumah, bahkan tempat ibadah.
Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan. Selain itu, ada juga kasus pelecehan perempuan kepada laki-laki, dan juga dengan sesama jenis. Pelecehan seksual dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Pelecehan Seksual Verbal
Contohnya berkomentar tentang tubuh seseorang, membuat sindiran seksual, dan bertanya tentang preferensi seksual korban.
2. Pelecehan Seksual Non-Verbal
Pelecehan ini dilakukan melalui tindakan, tetapi tidak bersentuhan langsung dengan korban. Contohnya bersiul, menunjukkan gambar porno, atau mengancam.
3. Pelecehan Seksual Daring
Pelecehan seksual yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Contohnya mengirimkan pesan lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.
4. Penyuapan Seksual
Permintaan aktivitas seksual dengan janji imbalan.
Pelecehan seksual akan berdampak negatif pada korban, baik secara psikologis, fisik, maupun sosial. Pelecehan seksual juga dapat menyebabkan penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Upaya pencegahannya yaitu menjamin kondisi yang aman, nyaman, dan menyenangkan serta menjamin keamanan dan keselamatan.
Situasi yang dapat meningkatkan risiko pelecehan seksual:
1. Ruangan Tertutup
Misalnya berada di dalam mobil, rumah atau kelas. Tidak ada orang lain selain korban dan pelaku, terutama di malam hari. Lokasi di dalam ruangan berisiko karena sebagian besar pelecehan dilakukan oleh orang yang kita kenal.
2. Alkohol
Adanya alkohol, seperti pesta. Hal ini dikarenakan pelaku dapat melakukan pelecehan seksual dengan keadaan tidak sepenuhnya sadar dan begitupun dengan korban. Sehingga kemungkinan korban akan melawan akan sangat kecil.
Beberapa dampak yang akan diperoleh korban pelecehan seksual, di antaranya:
1. Dampak Psikologis
Diantaranya depresi, gangguan stress pasca trauma (PTSD), kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, gangguan identitas pribadi, psikosomatik, perubahan perilaku seksual, perilaku menyakiti diri sendiri, hingga keinginan untuk bunuh diri.
2. Dampak Fisik
Dampak yang menyerang langsung fisik korban jika pelecehan sudah dilakukan sampai pada tahap kekerasan atau mempengaruhi kondisi fisik korban. Diantaranya cedera pada beberapa organ tubuh, infeksi, dan kerusakan neurologis.
Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual, antara lain:
1. Pendekatan Individu
- Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku pelecehan seksual harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya, seperti menetapkan hukuman yang pantas.
- Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi mengenai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.
2. Pendekatan Perkembangan
- Menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini. Seperti pendidikan mengenai gender.
- Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual.
- Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak.
- Mengajarkan batasan aktivitas seksual yang dilakukan pada masa perkembangan anak.
3. Pencegahan Sosial Komunitas
- Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual.
- Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial
4. Pendekatan Tenaga Kesehatan
- Tenaga Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami pelecehan seksual.
- Tenaga Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai pelecehan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.
- Tenaga Kesehatan memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap penyakit HIV.
- Tenaga Kesehatan menyediakan tempat perawatan dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Pelecehan Seksual
- Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak pelecehan seksual.
- Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
- Mengadakan perjanjian internasional untuk standar hukum terhadap tindak pelecehan seksual.
- Mengadakan kampanye anti pelecehan seksual.