Bagaimana Hukum Mencuci Rambut (Keramas) di Siang Hari Saat Puasa

Hukum keramas saat berpuasa diperbolehkan namun tidak dianjurkan, karena takutnya ada air yang masuk ke dalam lubang telinga maupun mulut dan ...

Setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa hendaknya mereka mengetahui hukum-hukum yang ada di dalamnya. Mereka harus memahami hal-hal apa saja yang membatalkan puasa, walaupun sudah jelas hal-hal apa saja yang membatalkan puasa, tetapi masih saja banyak pertanyaan-pertanyaan yang menjadi perdebatan antar muslim.

Contohnya, bagaimana hukum mencuci rambut/keramas di siang hari saat sedang puasa. Seperti yang kita ketahui, khususnya para perempuan yang kebanyakan memiliki rambut panjang. Mencuci rambut/keramas merupakan kebiasaan baik yang rutin dilakukan. Tujuannya agar rambut kita tetap terjaga kebersihannya dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, sering kali menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan keramas di siang hari sedang puasa.

Islam mengajarkan umatnya menjaga kebersihan diri termasuk mencuci rambut kepala/keramas. Bagi orang yang sedang berpuasa tidak diperbolehkan untuk memasukan sesuatu ke dalam 7 lubang dengan disengaja seperti lubang kedua telinga, hidung, mulut, qubul dan dubur.

Hukum keramas saat berpuasa diperbolehkan namun tidak dianjurkan, karena takutnya ada air yang masuk ke dalam lubang telinga maupun mulut dan hidung yang bisa menyebabkan batalnya puasa. Oleh karena itu keramas saat sedang berpuasa ada beberapa aturan yan harus diperhatikan seorang muslim yang hendak melakukan keramas saat sedang berpuasa.

Hukum Mencuci Rambut

Keramas saat puasa harus dilakukan dengan hati-hati dan perlahan agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung, ataupun lubang telinga.

Bila hati umat muslim ragu saat hendak melakukan keramas di siang hari bulan Ramadan, sebaiknya tunda niat tersebut hingga waktu berbuka puasa tiba. Bisa juga melakukannya saat malam hari ketika sedang tidak berpuasa. Umat muslim juga bisa keramas sebelum salat subuh.

Ketika ingin keramas di siang hari pada bulan Ramadan, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Misalnya, sengaja memasukkan air lewat mulut atau lubang di tubuh bagian lainnya yang bisa membatalkan puasa.

Berdasarkan hadis Riwayat Imam Malik:

وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ:أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ

Yang artinya: “Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah Saw pernah bepergian pada hari fathul mekkah di bulan ramadhan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota ‘araj beliau merasa kelelahan maka beliau pun menuangkan air ke kepalanya saat masih dalam keadaan berpuasa.”

Menurut Imam al-Harawi dalam kitabnya al-Maraaqatu al-Mafaatih juz IV halaman 1396 Hadis ini menunjukkan atau menjadi dalil bahwa berkeramas tidak dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa keramas saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa, namun harus dilakukan dengan hati-hati karena ditakutkan akan masuknya air ke dalam lubang yang menyebabkan batalnya puasa. Tetapi jika dilakukan dengan sengaja memasukan air ke dalam lubang maka puasanya batal. Oleh karena itu boleh mandi keramas asalkan jangan berlebihan dalam mengguyur air dan berhati-hati supaya lebih aman dan yakin tidak ada air yang masuk.

Biodata Penulis:

Umi Rokhyatul Mualifah saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Anda mungkin menyukai postingan ini

© 2025 Sepenuhnya. All rights reserved.