Jurnal ini menggunakan metode kepustakaan dan bertujuan untuk mengkaji permasalahan penggunaan make up terhadap keabsahan wudhu berdasarkan pandangan para ulama. Selain itu jurnal ini juga mengulas berbagai solusi praktis yang dapat diterapkan para muslimah untuk tetap menggunakan Make Up Waterproof tanpa mengabaikan keabsahan wudhu.
Seiring dengan berjalannya waktu dari masa ke masa, perubahan tersebut tidak hanya menjerumus pada teknologi saja. Namun, juga pada gaya hidup dan tren berbagai kalangan, bahkan beberapa masyarakat juga beranggapan bahwa tren dan gaya hidup ini adalah suatu keharusan agar tidak dianggap norak dan ketinggalan zaman.
Dunia kecantikan ini diramaikan oleh Make Up Waterproof yang memiliki keunggulan seperti tidak luntur saat terkena air, keringat dan aktivitas fisik serta tahan lebih lama. Namun, di kalangan masyarakat yang taat beribadah, banyak memunculkan pertanyaan terkait keabsahan wudhu.
Wudhu merupakan syarat wajib sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Salah satu syarat sah wudhu adalah mengalirnya air ke seluruh anggota wudhu dan menembus pori-pori kulit. Sifat anti air pada make up tersebut dikhawatirkan menjadi penghalang sampainya air ke pori-pori kulit sehingga berpotensi membuat wudhu tidak sah.
Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan penggunaan make up terhadap keabsahan wudhu berdasarkan pandangan para ulama. Selain itu jurnal ini juga mengulas berbagai solusi praktis yang dapat diterapkan para muslimah untuk tetap menggunakan Make Up Waterproof tanpa mengabaikan keabsahan wudhu.
Penggunaan Make Up Waterproof terhadap Keabsahan Wudhu
Di era sekarang ini, Make Up Waterproof sangatlah gampang dijumpai. Bahkan, fenomena ini merupakan keharusan bagi wanita yang ingin tampil cantik dan tidak ketinggalan zaman. Waterproof Cosmetics merupakan kosmetik yang berbahan dasar anti air, namun bisa di perhatikan terlebih dahulu karena Make Up Waterproof juga ada sebagian yang berbahan dasar anti air namun jika terkena air make up tersebut dapat luntur.
Di Indonesia terdapat berbagai jenis produk-produk make up yang dapat dikategorikan menjadi 2 bagian.
- Pertama, Water Resistant Make Up atau make up tidak tahan air karena berbahan dasar tidak tahan air tetapi masih bisa menempel pada kulit. Biasanya tekstur make up ini powdery atau matte. Contohnya, pensil alis non-waterproof.
- Kedua, Make Up Waterproof atau make up yang tahan air biasanya berbahan dasar wax, silicon dan polimer. Contohnya, foundation waterproof.
Syarat Sah Wudhu dalam Fiqh
Selanjutnya, para Ulama Fiqh sepakat bahwa sahnya wudhu adalah tidak ada penghalang antara air dengan anggota wudhu. Benda penghalang air tersebut dapat berupa cat, minyak, lemak dan tinta. Seperti yang terkandung dalam kitab Fathul Mu'in karangan Syeikh Zainuddin Al-malibary, halaman 45:
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Artinya: "Syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh (anggota wudhu), seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan."
Hukum Wudhu Memakai Makeup
Sementara itu, hukum wudhu memakai make up sudah terperinci. Jika jenis make up yang digunakan Water Resistant Make Up maka hukumnya sah, karena make up ini tidak tahan air. Sehingga, apabila terkena air atau keringat make up-nya akan luntur.
Sementara itu, jika yang digunakan adalah Make Up Waterproof yang notabenenya akan menghalangi masuknya air ke dalam pori-pori anggota tubuh maka wudhunya tidak sah. Karena make up menjadi penghalang masuknya air ke dalam pori-pori anggota wudhu (wajah).
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya: "Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah."
Solusi Memakai Make Up Namun Tidak Meninggalkan Keabsahan Wudhu
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa berwudhu namun terdapat riasan atau make up di anggota wudhunya (wajah) maka wudhu tersebut tidak sah karena terdapat penghalang masuknya air ke dalam pori-pori. Tetapi ada 2 cara untuk membuat wudhu tersebut tetap sah ketika memakai make up.
- Pertama, wudhu terlebih dahulu sebelum memakai make up. Akan tetapi, harus benar-benar dijaga agar tidak batal sampai akan melakukan ibadah seperti, Salat, membaca Al-Qur'an dll.
- Kedua, dibersihkan terlebih dahulu make up-nya. Make Up Waterproof ini menggunakan bahan dasar dimenticone, dan copolyol dimenticone yang menyebabkan make up ini tidak mudah terhapus. Komponen minyak dalam Make Up Waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, menghapusnya perlu menggunakan surfaktan. Surfaktan sekarang ini sudah sangat mudah dijumpai dalam bentuk milk cleanser dan facetonik.
Kesimpulan:
- Wudhu merupakan syarat sah menjalankan ibadah menurut Agama Islam. Tanpa berwudhu terlebih dahulu, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah.
- Make Up Waterproof merupakan make up yang tidak mudah terhapus dengan menggunakan air saja.
- Ada berbagai macam dalil yang membahas tentang masalah ini. Di antaranya, yaitu dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab karya Imam Nawawi.
Daftar Pustaka:
- Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Joshita pada tanggal 15 Januari 2018 bertempat di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Departemen Farmasi Universitas Indonesia Depok.
- Imam Nawawi, dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380.
- Kitab Fathul Mu'in halaman 45.
- Ummu azzam (Jakarta: QultumMedia, 2012), h. 60-61.
Biodata Penulis:
Yurid Ilyuna saat ini aktif sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.