Era Digital Semakin Pesat, Transaksi Syariah Terlewat

Dalam pengambilan keputusan keuangan di era digital, penting untuk selalu merujuk pada prinsip syariah dan mencari pendapat ulama syariah untuk ...

Era digital telah membawa perubahan besar dalam cara kita melakukan transaksi ekonomi dan keuangan. Dengan pertumbuhan teknologi informasi dan kemudahan akses ke internet, banyak transaksi dilakukan secara elektronik. Bagi mereka yang memegang prinsip-prinsip syariah dalam keuangan, penting untuk memahami dan mewaspadai berbagai bentuk transaksi yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Prinsip Syariah adalah panduan etika Islam dalam berbisnis dan keuangan. Ada tujuh transaksi yang dilarang karena tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu riba, maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dharar (merugikan), suht (barang haram), maksiat, dan risywah (suap).

Di era digital, semakin banyak transaksi yang perlu dicermati kehalalannya. Sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, transaksi ekonomi dan keuangan juga berkembang dan lebih menarik minat masyarakat. Kami akan coba membahas beberapa transaksi yang perlu diwaspadai dan dihindari.

Pertama, pinjaman berbasis bunga dengan memanfaatkan teknologi. Beberapa contohnya adalah pinjaman online (pinjol) berbunga, layanan teknologi finansial (fintech) berbasis bunga, transaksi belanja dulu bayar belakangan (pay later) berbunga. Ketiga bentuk layanan tersebut sangat popular saat ini.

Transaksi Syariah

Larangan transaksi pinjaman online berbasis bunga dalam pandangan Islam didasarkan pada prinsip syariah yang melarang riba (bunga). Dalam Islam, riba adalah haram (dilarang) dan dianggap sebagai dosa besar. Oleh karena itu, transaksi yang melibatkan bunga dalam bentuk apapun, termasuk pinjaman online, fintech, dan pay later berbasis bunga, tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Allah SWT berfirman: 

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوالرِّبٰوا . سورة البقرة : ٢٧٥

“...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Sudah banyak masyarakat yang terjerat pinjol dan tidak mampu membayar, bahkan ada yang bunuh diri karena malu tidak dapat memenuhi kewajiban transaksi pinjolnya. Demikian pula banyak tawaran-tawaran pinjaman atau kerjasama bisnis melalui fintech berbasis bunga. Berbagai platform e-commerce dan transaksi bisnis lainnya saat ini marak menawarkan pay later. Banyak konsumen tergoda karena bisa belanja terlebih dahulu tanpa harus langsung membayar. Pembayaran dapat dilakukan di kemudian hari dengan fasilitas.

Kedua, transaksi berbasis spekulasi. Transaksi yang didasarkan pada spekulasi atau perjudian (maysir) bertentangan dengan prinsip syariah. Contoh transaksi berbasis spekulasi adalah trading mata uang asing (forex) dengan tujuan spekulatif, trading uang kripto, robot trading, dan transaksi sejenis lainnya.

Sebagian masyarakat terbujuk keuntungan cepat tanpa memikirkan halal-haram dan akibatnya di dunia maupun akhirat.

Masih ada sebagian masyarakat yang ingin kaya dengan cara instan tanpa kerja keras. Menyerahkan peruntungan keuangannya dengan membeli robot trading. Biarkan robot yang bekerja dan dirinya bisa berfoya-foya, bersantai-santai tanpa perlu kerja uang mengalir.

Semua bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi, mempertaruhkan hartanya untuk mendapatkan harta yang lebih banyak termasuk dalam bentuk-bentuk perjudian (maysir). 

Di era digital, untuk mewaspadai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, penting untuk bertanya kepada ulama atau ahli yang memahami ekonomi dan keuangan syariah.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan teknologi untuk mengidentifikasi produk dan layanan yang ilegal dan tidak sesuai prinsip syariah. Otoritas Jasa Keuangan senantiasa memuat daftar nama-nama transaksi dan investasi yang ilegal. Masyarakat bisa membuka situs waspada investasi yang dimuat OJK.

Dalam pengambilan keputusan keuangan di era digital, penting untuk selalu merujuk pada prinsip syariah dan mencari pendapat ulama syariah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Mewaspadai transaksi ekonomi dan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah adalah langkah penting dalam menjaga integritas finansial dan spiritual. Jagalah prinsip bertransaksi dan berinvestasi: halal, legal, rasional.

Biodata Penulis:

Azza Herlina Lutfi saat ini ia aktif sebagai mahasiswa, Prodi Pendidikan Kimia, di Universitas Sebelas Maret Surakarta.

© Sepenuhnya. All rights reserved.