Pemikiran Hadis Tokoh Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal lahir di Bagdad pada bulan Rabiul Awal 164 H. Ketika ia masih kecil, ayahnya telah meninggal dan sejak itu ibunya tidak ....

Hadis merupakan sumber agama Islam yang kedua setelah Al-Qur'an, dan kedudukan hadis tersebut tergolong begitu sangat penting. Tentu saja dalam pemahaman hadis dan Al-Qur'an keduanya berbeda. Umat muslim perlu paham betul terhadap kajian Al-Qur'an maupun hadis sehingga harus mempelajari keduanya tidak hanya salah satu saja.

Adapun dalam mengikuti sunnah tersebut dalam agama Islam kita menganut empat mazhab, salah satunya yakni Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau merupakan seorang tokoh yang ahli di bidang fikih serta pakar hadis. Perjuangan beliau dalam agama Islam juga sangatlah besar, di antaranya beliau membela akidahnya. Meskipun dalam setiap mazhab terdapat perbedaan dalam berpendapat, akan tetapi hal itu cukup menjadi bahan untuk belajar, jangan sampai kita mencela karena berbeda dengan mazhab yang kita ikuti.

Nama lengkap Imam Ahmad bin Hanbal adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Asad bin Idris bin Abdullah bin Hasan As-Syaibany. Ia masih keturunan Rasulullah SAW, pada masa Mazin bin Mu'ad bin Adnan. Namanya Hanbal sendiri adalah nama kakeknya. Karena dalam hal rasa hormat keturunannya.

Imam Ahmad bin Hanbal lahir di Bagdad pada bulan Rabiul Awal 164 H. Ketika ia masih kecil, ayahnya telah meninggal dan sejak itu ibunya tidak pernah menikah lagi. Sejak kecil ia sudah tertarik dengan ilmu pengetahuan. Jadi kalau ke mana-mana, ia terbiasa membawa pulpen dan kertas. Di dalam memperdalam ilmunya, ia beberapa kali pergi ke Basrah dan bertemu Imam Syafi'i. Kehidupan Imam Ahmad bin Hanbal sangat sederhana, itulah alasan yang mendorongnya untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Selain itu, ia sangat produktif dan menulis beberapa buku.

Pemikiran Hadis Tokoh Imam Ahmad bin Hanbal

Imam Ahmad bin Hanbal merupakan seorang tokoh yang terkenal dalam sejarah Islam. Selain itu beliau sangat ahli dan menguasai ilmu hadis beserta hukum dalam Islam. Dalam bidang fikih pun juga dikuasainya dengan baik dan berguru kepada Abu Yusuf Yakub bin Ibrahim. Dalam menghafal hadis Imam Ahmad bin Hanbal terkenal dengan daya ingatan yang sangat kuat, namun beliau tetap memiliki catatan yang menjadi rujukan utama beliau dalam belajar.

Imam Ahmad bin Hanbal juga mengajarkan serta menerangkan hadis kepada muridnya dan biasanya beliau menggunakan hafalannya. Akan tetapi beliau tidak mengizinkan hal serupa kepada muridnya, dikarenakan beliau tidak memperbolehkan muridnya mencatat apa yang beliau sampaikan sebelum memastikan dan mencocokkan terhadap apa yang beliau katakan. Hal tersebut dilakukan beliau untuk menjadikan keotentikan isi hadis yang telah beliau sampaikan.

Kegigihannya dalam belajar ilmu hadis terus ada pada diri beliau karena beliau merasa bahwa umat islam membutuhkan seorang yang ahli dalam ilmu hadis. Dan dalam persoalan fiqih Imam Ahmad bin Hanbal lebih cenderung dipengaruhi ijtihad dari Imam Syafi'i. Maka dari sinilah ada beberapa ulama yang mengganggap bahwa Imam Ahmad bin Hanbal bukan seorang fukaha, melainkan seorang yang ahli hadis.

Meskipun hampir semua ijtihad beliau dipengaruhi oleh Imam Syafi'i bukan berarti semuanya sama, bahkan terdapat beberapa perbedaan pada persoalan fikih di antara mereka. Adapun ciri dari keunggulan fatwa Imam Ahmad bin Hanbal yaitu berdiri di atas dasar fikih hadis dan menggunakan asas sebagai berikut:

  1. Merujuk kepada nash Al-Qur'an dan hadis;
  2. Menggunakan fatwa para sahabat;
  3. Memilih salah satu pendapat sahabat yang diperselisihkan. Jika dalam nash dan fatwa sahabat yang disepakati tidak terdapat jawabannya, maka Imam Ahmad bin Hanbal memilih fatwa sahabat yang diperselisihkan;
  4. Menggunakan hadis mursal dan daif dalam penentuan hukum setelah fatwa sahabat;
  5. Menggunakan qiyas apabila tidak ada jawaban dari masalah hukum dengan menggunakan asas tersebut di atas;

Dalam buku sejarah dan biografi empat mazhab dijelaskan bahwa Imam Amad bin Hanbal terkadang mengambil qiyas dan ijma' jika ada, mengambil al-mashalihul mursalah, dan saddu al-dzari'ah yaitu apabila tidak ada nash yang mengatakan halal atau haram bagi sesuatu, maka hal tersebut tetap dengan hukum halalnya.

Berkaitan dengan ijma' Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwasanya ijma' para sahabat dapat menjadi sumber hukum karena disebabkan adanya ketidakmungkinan para sahabat untuk mengingkari sunnah dan Al-Qur'an, akan tetapi Imam Ahmad bin Hanbal tidak mengakui keberadaan ijma' setelah periode sahabat.

Dalam perkembangan pemikiran, Imam Ahmad bin Hanbal memang tidak begitu luas karena adanya beberapa faktor, disebabkan karena tempat lahirnya mazhab ini di wilayah yang banyak dipengaruhi oleh pemikiran aliran ra'yi.

Imam Ahmad memiliki prinsip yang kuat melarang muridnya untuk menuliskan fatwa darinya, karena beliau takut bahwa besok bisa saja fatwanya berubah. Dan dari hasil kegiatan murid Imam Ahmad bin Hanbal kemudian Mazhab Hanabilah tersebar. Tidak itu saja, namun juga dijadikan sebagai mazhab resmi pada pemerintahan Saudi Arabia.

Sedangkan Mazhab Hanabilah terkenal dengan pandangannya memahami teks secara tekstual dan mempunyai sikap kaku. Pengikutnya juga tidak jarang menyebarkan mazhab ini dengan cara yang ekstrim. Jadi hal ini menimbulkan pandangannya, mazhab ini merupakan ajaran yang sangat keras dan terlalu fanatik.

Padahal semasa hidup Imam Ahmad bin Hanbal tidak pernah mengajarkan kekerasan terhadap murid-muridnya ketika mengajar. Bisa jadi sikap tersebut ada karena disebabkan oleh ciri-ciri metode hukum yang digunakan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan porsi yang sangat kecil terhadap penggunaan akal dan mengutamakan nash dan perkataan sahabat.

Untuk itu dapat ditarik kesimpulan bahwa Ahmad bin Hanbal merupakan seorang yang ahli dalam hadis dan fikih. Dalam memahami sumber hukum Islam, beliau masih sangat tekstual. Namun dalam hal mengambil hukum, Imam Ahmad bin Hanbal sangat berhati-hati.

Karya yang paling cukup terkenal yakni Kitab Musnad Ahmad bin Hanbal. Akan tetapi dalam menyebarkan ajaran Mazhab Hanbal, beberapa yang dilakukan muridnya yakni dengan menggunakan cara yang keras. Sehingga menimbulkan anggapan bahwa ajaran Mazhab Hanbal merupakan aliran yang tidak pantas untuk diikuti.

Biodata Penulis:

Fanida Alfiani saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

© Sepenuhnya. All rights reserved.