Pakaian Muslimah di Era Modern Perspektif Hadis

Di era modern ini sering kita menjumpai, banyaknya generasi muda yang berpakaian mengikuti mode yang berkembang atau tren masa kini. Padahal belum ...

Agama Islam telah mengatur kehidupan umat manusia dengan sebaik-baiknya. Dalam Islam, Al-Qur'an dan Hadis merupakan pedoman yang harus ditaati. Keduanya saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain, karena hadis berfungsi sebagai mubayyin atau penjelas bagi Al-Qur'an.

Islam adalah agama fitrah, karena itu dalam urusan kehidupan manusia yang bersifat duniawi, Islam lebih banyak mengikuti ketentuan yang sesuai dengan fitrah manusia yang sempurna. Hal ini dapat dibuktikan bahwa Islam memberikan porsi yang sangat besar dalam memperhatikan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pakaian, terutama pakaian pada perempuan.

Memang, pembahasan mengenai perempuan mulai dari persoalan jasmani, rohani, hak dan kewajiban, hingga kepemimpinan seorang wanita merupakan persoalan yang tiada habisnya untuk dikaji. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan sangat dimuliakan dalam agama Islam.

Salah satu upaya untuk mewujudkan harapan tersebut yakni dengan adanya ajaran-ajaran untuk menutup aurat bagi perempuan muslimah yang telah aqil baligh, ataupun dengan cara menanamkan sejak dini cara berpakaian yang baik sesuai syari'at Islam.

Namun, dewasa ini banyak nilai-nilai Islam yang ditinggalkan oleh kaum muslimin. Salah satunya adalah dalam masalah pakaian, hal ini dapat dilihat dari banyaknya umat muslim yang tidak mempraktikkan syari'at ini dalam kehidupan sehari-hari. Akibatnya mereka kehilangan identitas diri sebagai muslim sehingga sulit dibedakan mana yang muslim dan non-muslim, karena kesamaan dalam cara berpakaian.

Pakaian Muslimah di Era Modern Perspektif Hadis

Di era modern ini sering kita menjumpai, banyaknya generasi muda yang berpakaian mengikuti mode yang berkembang atau tren masa kini. Padahal belum tentu cara berpakaian itu sesuai dengan ajaran Islam.

Islam tidak menentukan pakaian tertentu untuk dipakai oleh umat Islam selama masih berpakaian sesuai syari'at Islam. Seperti halnya Rasulullah, beliau tidak pernah melarang dan menentukan pakaian apa yang harus dikenakan. Hanya saja beliau memberikan karakter dan ciri-ciri pakaian yang dilarang. Maka hukum dasar berpakaian itu mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Adapun hadis Rasulullah mengenai berpakaian yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ka'b Al Anthaki dan Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Sa'id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid berkata: Ya'qub bin Duraik berkata dari 'Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Asma binti Abu Bakr masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengenakan kain yang tipis, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpaling darinya. Beliau bersabda: "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini--beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya." (HR. Abu Dawud : 3580)

Dari hadis tersebut dapat kita simpulkan bahwa seorang wanita hendaknya menaati apa yang menjadi kewajibannya, salah satunya yaitu dengan menutup aurat.

Apalagi di zaman modern ini banyaknya kekerasan seksual yang diakibatkan pakaian kita yang salah, pakaian yang terlalu membuka aurat akan menimbulkan dampak negatif yang sangat membahayakan bagi diri kita sendiri. Sudah seharusnya kita mengenakan pakaian yang tidak mempertontonkan aurat, yakni dengan menggunakan pakaian yang longgar, luas, tidak sempit yang dapat menutup aurat secara syar'i dan yang paling penting untuk menghindari dari tindakan pelecehan.

Seperti sabda Rasulullah mengenai eksistensi seorang wanita, dalam hadis riwayat Sunan at-Tirmidzi:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ مُوَرِّقٍ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami 'Amr bin 'Ashim telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Muwarriq dari Abu Al Ahwash dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki." (HR. Tirmidzi : 1093)

Dari hadis tersebut dapat ditarik kesimpulan, Islam mengajarkan bahwa hampir seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahramnya. Karena di mata laki-laki semua yang ada di diri kaum perempuan itu menarik, sehingga tak jarang kita mendengar kabar atau berita banyaknya kasus pelecehan seksual karena alasan tersebut.

Ajaran Islam memerintahkan para wanita untuk menutup aurat ketika keluar rumah, walaupun hanya keluar tidak jauh dari rumah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketaatan terhadap perintah dalam Islam, yang tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis, menjadi suatu kewajiban bagi kaum perempuan sebagai bentuk perlindungan diri dan menjaga kehormatan serta keamanan pribadi.

Penulis: Nilna Nur Afifah

© Sepenuhnya. All rights reserved.