Merawat dan menumbuhkan jenggot juga merupakan syariat Islam dan Sunnah Nabi SAW. Fashion jenggot laki-laki untuk saat ini semakin populer, karena dikatakan sebagai tanda ke-macho-an kaum laki-laki, bisa dikatakan ini termasuk alasan yang sangat masuk akal.
Laki-laki memiliki hormon rambut dan bulu wajah yang selalu digunakan untuk menunjukkan ketampanan, kedewasaan, dan pesona di mata kaum Hawa. Jenggot bukan hanya sekadar perintah agama, tetapi memelihara jenggot bermanfaat bagi kesehatan bahkan sudah terbukti secara ilmiah.
Khususnya mencukur jenggot memiliki unsur yang menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Karena jenggot merupakan simbol kesempurnaan seorang pria dan tanda yang membedakannya dengan wanita. Bahkan di Indonesia mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia, masih mengkhawatirkan tindakan ormas berdasarkan agama Islam dan gerakan Islam radikal.
Tidak sedikit bahkan terlihat kaget dengan sisi khusus umat Islam sebagai identitas mereka, yang berarti penampilan umat muslim pria yang berjenggot. Zaman sekarang ini ada banyak tren yang sangat menggebrak mode dunia fashion. Dan banyak yang tumbuh inovasi baru dalam dunia fashion salah satunya adalah tren jenggot.
Secara umum, biasanya minimal 3 unsur yang dimiliki agama besar aturan khusus untuk jenggot yaitu Islam, Yahudi, dan Sikh. Menumbuhkan jenggot tersebut merupakan sunnah yang berdasarkan hadis Nabi Muhammad meskipun beragam pandangan ulama yang menyebutkan bahwa memelihara jenggot wajib hukumnya.
Yang memang membedakan yaitu dalam pemeliharaan jenggot pada umat Islam adalah bahwa Nabi Muhammad bersabda dari Ibnu Umar r.a., "Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian!" (HR. Bukhori: 5892), serta masih banyak dalil-dalil lain dari hadis yang menunjukkan bahwa kaum pria muslim harus memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, jadi tidak memanjangkan kumis, dan jenggot.
Pembahasan hukum atau syariah yang berhubungan dengan konsep jenggot diperlukan referensi untuk analisis subjek yang diteliti. Hadis merupakan salah satu rujukan penting dalam pembentukan hukum setelah Al-Qur'an, selain itu mempunyai fungsi lain yaitu menjelaskan apa yang dikandung Al-Qur'an, yang masih bersifat global atau mujmal dan menjabarkan pelaksanaannya secara detail atau memberikan contoh-contohnya.
Kedudukan Sunnah Nabi sebagai sumber ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur'an. Hal ini karena asal-muasal Islam adalah Al-Qur'an, sedangkan Hadis Nabi merupakan sumber kedua umat Islam, terutama pada awal munculnya hukum Islam. Keduanya memiliki peran masing-masing yang penting dalam kehidupan umat Islam, meskipun sering terjadi perbedaan penafsiran dan penerapan, namun ada kesepakatan bahwa keduanya dijadikan acuan atau simbol.
Pedoman terpenting dalam penelitian hadis adalah pencarian atau searching hadis dari berbagai sumber asli secara lengkap menyatakan siapa perawinya dan sanad dan matan secara lengkap. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur utama mengenai pembentukan sistem hadis. Dengan demikian akan dapat diketahui kualitas dari hadis yang bersangkutan.
Jenggot (lihyah), menurut Ibnu Said dalam kitab lisan al-Arabia, adalah nama rambut yang tumbuh baik di pipi maupun di dagu. Oleh karena itu, semua rambut di dagu, di bawah kedua rahang dan di sisi pipi disebut janggut (lihyah), kecuali kumis.
Merawat dan memelihara jenggot juga merupakan hukum Islam dan Sunnah Nabi. Berdasarkan penelusuran hadis tentang pemeliharaan jenggot dengan perantara aplikasi Ensiklopedia hadis Kitab 9 imam ditemukan beberapa hadis yang berkaitan dengan jenggot, tetapi yang akan menjadi pembahasan utama dalam penelitian ini adalah hadis riwayat Imam Bukhari Nomor 5422 Kitab Pakaian Bab memotong kuku dan di dalam kitab Fathul Bari nomor 5892, sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Umar bin Muhammad bin Zaid dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ beliau bersabda, "Selisihilah orang-orang musyrik, panjangkanlah janggut dan cukurlah kumis kalian. Sedangkan apabila Ibnu Umar berhaji atau Umrah dia memegang janggutnya dan memotong selebihnya."
Jika hadis tersebut dikaitkan dengan konteks saat ini, umat Islam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain di mana tidak ada permusuhan dan perang antara keduanya seperti yang terjadi di masa lalu. Masalah dengan situasi saat ini, bagaimanapun, adalah bahwa banyak orang Kristen dan Yahudi berjenggot dan mencukur kumis mereka.
Bisa kita lihat di zaman modern ini, menumbuhkan jenggot menjadi tren atau gaya bagi semua orang di dunia, tidak hanya umat Islam. Oleh karena itu memelihara jenggot atau mencukurnya adalah sebuah pilihan dan juga tidak berdosa.
Jadi prinsip moral sosial umum dari hadis tentang menumbuhkan jenggot adalah bahwa seorang Muslim memiliki identitas khusus untuk membedakan dirinya dari orang di luar Islam. Pada zaman Nabi Muhammad, sarana perbedaannya adalah dengan menumbuhkan atau memanjangkan jenggot dan mencukur kumis.
Memelihara jenggot sudah menjadi kebiasaan dan tradisi bagi umat Islam. Dulu, hanya orang-orang tertentu saja yang berjenggot seperti Ustadz, Ulama dan tokoh agama. Zaman sekarang sudah menjadi tren dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya muslim, tetapi juga umat dari agama lain.
Hadis tentang perintah pemeliharaan jenggot yang diriwayatkan Imam Bukhari tentang ini bermutu tinggi karena memenuhi kriteria kesahihan sanad dan kesahihan matan hadis. Juga, isi hadis matan tidak bertentangan dengan hadis atau ayat Al-Qur'an lainnya. Oleh karena itu, hadis tentang perintah memakai jenggot dapat dijadikan hujjah. Makna hadis tersebut menunjukkan bahwa kandungan matan hadis tersebut mengandung anjuran untuk membedakan kaum berjenggot antara muslim dan musyrik.
Biodata Penulis:
Fanida Alfiani saat ini aktif sebagai mahasiswa di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.