Dalam hidup manusia disebut sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri, walaupun ia memiliki kedudukan dan kekayaan, ia selalu membutuhkan manusia lain. Oleh karena itu, kita hidup saling bertetangga. Namun, dalam bertetangga kita juga harus mempunyai etika yang baik agar tetangga kita merasa nyaman bukan merasa terancam.
Etika bertetangga yang baik dalam islam merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, baik terhadap sesama maupun non muslim. Karena pentingnya menghormati tetangga, Nabi SAW pernah mengatakan bahwa kualitas keimanan seseorang dapat dilihat sejauh mana ia mampu berbuat baik terhadap tetangganya.
Dalam sebuah riwayat hadis dijelaskan, yang artinya: Diceritakan kepada kami Qutaibah bin Said mengabarkan kepada kami Abu al-Ahwash dari Abi Shalih dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah Saw bersabda "barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata baik atau diam saja."
Begitu pentingnya peran tetangga sampai Rasulullah Saw bersabda seperti itu. Hal tersebut dimaksudkan agar kita selalu menjaga hubungan baik terhadap tetangga kita. Karena dalam sebuah hadis juga disebutkan jangan menyakiti tetangga karena yang menyakiti tetangga termasuk bukan orang yang beriman kepada Allah.
Setiap manusia harus saling tolong menolong, dengan demikian akan terpenuhi dengan kebutuhan mereka dan akan terwujud kekeluargaan. Imam Al-Gazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin mengatakan, sejatinya hak terhadap tetangga ialah seseorang memberikan salam terlebih dahulu kepada tetangganya, menjenguk orang sakit, ikut berbelasungkawa ketika ada tetangganya yang tertimpa musibah dan ikut membantunya. Tidak salah apabila ada hadis Nabi Saw yang berpesan kepada kita untuk selalu berbuat baik dan menghormati kepada tetangga. Karena tetanggalah yang paling dekat dengan kita di saat kita mengalami kesusahan dan kesulitan.
Pengertian tetangga sendiri secara umum ialah orang atau rumah yang rumahnya berdekatan atau bersebelahan. Namun, banyak sekali para ulama yang berbeda pendapat mengenai batasan bertetangga.
Pengertian tetangga menurut Islam adalah sebagaimana pendapat Aisyah ra, al-Auza'i dan Hasan al-Bisri mengatakan bahwa tetangga adalah empat puluh rumah dari setiap penjurunya (empat puluh dari barat rumah kita, empat puluh dari timur rumah kita, empat puluh dari utara rumah kita, empat puluh dari selatan rumah kita).
Para ulama lainnya berbeda pendapat dalam mendefinisikan tetangga dekat dan tetangga jauh. Menurut Ali bin Abi Thalhah dari sahabat Ibnu Abbas, adapun yang dimaksud dengan tetangga dekat adalah tetangga yang di antara anda dan dirinya terdapat hubungan kekerabatan dan kedekatan (qurabah). Sedangkan yang dimaksud dengan tetangga jauh ialah tetangga yang tidak ada hubungan kekerabatan dan kedekatan. Pendapat ini juga dipegang oleh Ikrimah, Mujahid, Maimun bin Mahraan, dan Adh-Dhahak, juga menurut Zaid bin Aslam, Muqatil bin Hayan, dan Qatadah.
Dalam sebuah hadis dijelaskan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدْ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ شَابُورَ وَبَشِيْرٍأَبِي إِسْمَعِيلَ عَنْ مُجَاهِـدٍ أَنَّ عَبْدَاللهِ بْنَ عَمْرٍوذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْـلِـهِ فَلَمَّا جَاءَ قَالَ أَهْدَيـْتُـمْ لِجَارِنَاالْيَـهُودِيِّ أَهْـدَيْـتُـمْ لِجَارِنَاالْيَهُـودِيَّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَازَالَ جِبْرِيلُ يُوصِيْنِي بِالجَارِ حَتَّى ظَـنَـنْـتُ أَنَّـهُ سَيُوَرِّثُـهُ (رواه الترمذى)
Hadis tersebut menjelaskan betapa besarnya hak tetangga dan kewajiban menjaga hak tersebut, juga ditegaskan hak tetangga melalui wasiat yang mengharuskan kita berbuat baik kepadanya, menghormati tetangga, berbuat baik terhadap tetangga yang muslim maupun non muslim, menjenguk tetangga ketika sedang sakit, ikut merasa senang apabila tetangga kita mendapatkan kesenangan dan menghiburnya ketika mendapat musibah.
Dari hadis tersebut juga menunjukkan bahwa kedudukan tetangga hampir sama dengan keluarga yang menjadi ahli waris, karena dekatnya hubungan tetangga dalam kehidupan bermasyarakat dan hidup bertetangga.
Penulis: Azizah Ramadhanti Bastomi