Manajemen Tenaga Kependidikan: Strategi Mengelola Sumber Daya Manusia

Manajemen tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, ...

Perencanaan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah pengembangan dan strategi dan penyusunan tenaga pendidik dan kependidikan (Sumber Daya Manusia/SDM) yang komprehensif guna memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan.

Perencanaan SDM merupakan awal dari pelaksanaan fungsi manajemen SDM. Walaupun merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan, perencanaan ini seringkali tidak diperhatikan dengan seksama. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi SDM dapat dilaksankan dengan efektif dan efisien.

Manajemen Tenaga Kependidikan

Manajemen tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan, dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.

Kegiatan atau fungsi manajemen Tenaga Pendidikan di antaranya perencanaan, pengorganisasian, pengerahan dan pengawasan.

Jenis Tenaga Kependidikan Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan.

Dilihat dari jenisnya, tenaga kependidikan terdiri atas:

  1. Kepala Sekolah;
  2. Guru;
  3. Tenaga Administrasi / TU;
  4.  Penjaga dan Kebersihan sekolah;
  5. Tenaga fungsional lainnya (Guru BP, Pustakawan, Laboran dan Teknisi sumber belajar);

Sedangkan apabila dilihat dari statusnya tenaga kependidikan terdiri atas:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Guru tidak tetap;
  3. Guru bantu;
  4. Tenaga sukarela;

Tugas Tenaga Kependidikan Menurut pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Berikut deskripsi tugas tenaga kependidikan:

  1. Kepala Sekolah bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi. 
  2. Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum) bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
  3. Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan) bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.
  4. Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana) bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
  5. Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus) bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
  6. Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran.
  7. Pengembang Tes bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik.
  8. Pustakawan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
  9. Laboran bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah.
  10. Teknisi Sumber Belajar bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru.
  11. Pelatih bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan.
  12. Petugas Tata Usaha bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah.

Penulis: Durotus Sa'adah

© Sepenuhnya. All rights reserved.