Aturan Baru Kemendikbud RI tentang Seragam Sekolah

Model serta warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan ...

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru soal seragam sekolah 2022. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini muncul dengan tujuan menumbuhkan dan menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antar siswa.

Aturan Baru Kemendikbud RI tentang Seragam Sekolah

Selain itu, peraturan ini bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua peserta didik.

Pasal 3 Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 menyebutkan bahwa ada tiga jenis seragam sekolah untuk siswa SD sampai dengan SMA: seragam nasional, seragam pramuka, dan baju adat.

Sementara pada pasal 4, Pemerintah Daerah (PEMDA) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Berikut aturan berseragam terbaru menurut kemendikbud yang dikutip dari jdih.kemdikbud.go.id:

1. Pakaian Seragam Nasional

  • Peserta didik jenjang SD berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah;
  • Peserta didik di jenjang SMP berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru;
  • Peserta didik SMA/SMK berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu abu;

2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna seragam pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Model dan warna Pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh masing-masing pihak sekolah.

4. Pakaian Adat

Model serta warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Aturan Penggunaan dan Pengadaan pakaian Seragam Sekolah

    1. Pakaian Nasional digunakan peserta didik paling sedikit pada hari senin dan kamis serta pada pelaksanaan upacara bendera;
    2. Pakaian pramuka atau pakaian khas sekolah digunakan sesuai dengan ketetapan sekolah masing-masing;
    3. Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau upacara adat tertentu;
Penulis: Fahiya Mu'ammara Al Fahd

© Sepenuhnya. All rights reserved.